Indonesia Ratifikasi ILO 188: Perlindungan Awak Kapal Perikanan Kini Tunggu Implementasi
Baca dalam 60 detik
- Indonesia resmi mengadopsi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan penangkapan ikan, memberikan landasan hukum baru bagi perlindungan awak kapal perikanan.
- Pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk menyelaraskan regulasi nasional, termasuk merevisi aturan pengawakan dan sistem pengupahan yang masih diperdebatkan.
- Ratifikasi ini memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan memberikan dasar hukum untuk menindak pelanggaran terhadap pekerja migran di kapal asing.

Indonesia akhirnya meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, sebuah langkah yang dinilai sebagai terobosan besar bagi perlindungan awak kapal perikanan (AKP) di tengah maraknya praktik eksploitasi di sektor ini. Keputusan tersebut diumumkan pemerintah pada perayaan Hari Buruh awal Mei lalu, namun para pegiat buruh maritim mengingatkan bahwa ratifikasi hanyalah awal; tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan.
Mochamad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyatakan pemerintah memiliki masa transisi satu tahun untuk mempersiapkan penerapan konvensi tersebut. Salah satu prioritas utama adalah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, agar lebih detail mengadopsi ketentuan ILO C-188. “Harapannya tahun 2026 ini bisa selesai, sehingga 2027 nanti sudah bisa diterapkan,” ujarnya. Proses harmonisasi juga akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), mengingat banyak AKP bekerja di kapal berbendera asing.
Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Ketenagakerjaan Kemenaker, mengakui adanya kesenjangan antara konvensi internasional dan regulasi nasional. “Ini tantangan. Memang tidak mudah. Karena pasti ada gap antara konvensi dengan yang ada di kita semua,” katanya. Salah satu poin krusial adalah sistem pengupahan. Selama ini, sebagian besar AKP menerima sistem bagi hasil, namun ILO C-188 mendorong adanya upah minimum yang jelas dan perlindungan sosial yang terjamin. Pemerintah masih mematangkan skema yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan upah/gaji tetap.
Selain upah, pengawasan menjadi isu sentral. Sebelum ratifikasi, tidak ada kejelasan kewenangan lembaga untuk melakukan inspeksi ketenagakerjaan di sektor perikanan. Syofyan Razali, Konvenor Team 9, menegaskan bahwa ILO C-188 memberikan definisi yang lebih jelas tentang AKP—mencakup semua pekerja di kapal selain mualim, personel laut, dan pengamat perikanan—yang sebelumnya tidak diatur dalam Perpres 18/2019, PP 22/2022, atau Permen KP 4/2026. Hal ini menutup celah hukum yang selama ini membuat AKP rentan tanpa perlindungan.
Dari sisi internasional, ratifikasi ini memberikan angin segar bagi citra Indonesia. Moh Abdi Suhufan, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa posisi Indonesia akan semakin kuat saat menghadapi kasus AKP yang bermasalah di kapal asing. “Kalau terjadi apa-apa pada AKP di laut internasional atau kapal ikan bendera asing, Indonesia bisa menegakkan hukum lebih kuat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa ratifikasi ini berpotensi menaikkan nilai jual produk perikanan Indonesia di pasar global, seperti yang dialami Thailand setelah meratifikasi konvensi serupa.
Sulistri, Sekretaris Jenderal Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, menyebut ratifikasi sebagai kemenangan besar, namun mengingatkan bahwa implementasi maksimal adalah kunci. “ILO C-188 ini cukup komplet, ada perlindungan pengupahan dan kondisi kerja, pengaturan jam istirahat, K3, serta akses perlindungan sosial,” katanya. Ia mendorong semua pihak, termasuk pengusaha dan pekerja, untuk saling mengawasi. Di satu sisi, pengusaha wajib memberikan kesejahteraan; di sisi lain, pekerja harus meningkatkan kompetensi dan memenuhi persyaratan teknis.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan aturan ini tidak hanya menjadi dokumen. Dengan waktu satu tahun persiapan, pemerintah harus menyelesaikan revisi regulasi, membangun mekanisme pengawasan yang efektif, dan mendorong pembentukan lebih banyak serikat pekerja di setiap provinsi. Pertanyaan yang mengemuka: akankah implementasi ILO C-188 benar-benar mengubah nasib ratusan ribu awak kapal perikanan Indonesia, atau hanya menjadi formalitas belaka?



