Reformasi Polri: Kompolnas Diusulkan Duduk Sebagai Hakim Etik untuk Perkuat Pengawasan Eksternal
Baca dalam 60 detik
- Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan Kompolnas dilibatkan langsung sebagai majelis hakim dalam sidang etik Polri untuk kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik.
- Rekomendasi ini bertujuan mengatasi dominasi internal dalam penegakan etik yang rentan konflik kepentingan dan praktik saling melindungi.
- Pengamat menilai efektivitas usulan ini bergantung pada kewenangan penuh Kompolnas dalam pembuktian dan rekomendasi yang mengikat, bukan sekadar kehadiran simbolis.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan melibatkan lembaga tersebut secara langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Selama ini, peran Kompolnas hanya sebatas mengawasi jalannya persidangan tanpa memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat, anggota Kompolnas dapat duduk sebagai bagian dari majelis hakim etik bersama petinggi Polri. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi Kompolnas sebagai pengawas eksternal yang independen, bukan sekadar "juru bicara" institusi kepolisian. Dofiri juga menekankan perlunya rekomendasi Kompolnas bersifat mengikat, tidak sekadar menjadi bahan pertimbangan yang kerap diabaikan.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menilai usulan ini harus diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Polri. Ia menegaskan bahwa Kompolnas perlu dinyatakan secara eksplisit sebagai lembaga independen yang dibiayai oleh APBN, bukan dari anggaran Polri, agar tidak bergantung pada institusi yang diawasi. Pendanaan mandiri ini menjadi kunci untuk menjaga objektivitas pengawasan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, problem utama sidang etik selama ini adalah dominasi penuh unsur internal yang memicu praktik saling melindungi. Namun, ia mengingatkan bahwa kehadiran Kompolnas hanya akan menjadi formalitas jika tidak diberi kewenangan yang memadai. "Kehadiran Kompolnas baru akan signifikan bila memiliki posisi setara dalam majelis kode etik, akses penuh terhadap pembuktian, hak menyampaikan dissenting opinion, dan kewenangan membuka catatan etik kepada publik," ujarnya.
Senada dengan Bambang, mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengibaratkan posisi Kompolnas saat ini seperti "Daud dan Goliath" โ terlalu lemah dibanding institusi yang diawasi. Ia mendukung penuh rekomendasi KPRP, termasuk kewenangan melakukan investigasi independen dan turut menjadi hakim dalam persidangan etik. Poengky menilai selama ini Kompolnas hanya bisa memantau tanpa kekuatan eksekutorial, sehingga rekomendasinya kerap diabaikan.
Di sisi lain, pakar hukum kepolisian Edi Hasibuan mengingatkan perlunya kajian matang terkait kompetensi unsur sipil di Kompolnas. Ia menilai anggota dari unsur Polri mungkin tidak bermasalah, tetapi kesiapan anggota sipil dalam memahami mekanisme etik kepolisian perlu dipertanyakan. Edi lebih mengusulkan agar Kompolnas tetap berperan sebagai pengawas yang memberikan rekomendasi mengikat, bukan menjadi bagian penuh dari majelis etik. "Yang dibutuhkan sekarang fokusnya adalah Kompolnas bisa memberikan rekomendasi yang mengikat. Itu yang paling penting," tegasnya.
Bambang menambahkan bahwa peluang reformasi sangat bergantung pada komitmen politik Presiden dan parlemen. Tanpa kemauan politik yang kuat, usulan ini berisiko menjadi sekadar wacana tanpa implementasi. Ia menekankan bahwa reformasi pengawasan Polri harus diarahkan pada pembentukan institusi yang profesional dan akuntabel, bukan sekadar menjaga status quo.
Ke depan, penguatan Kompolnas diharapkan menjadi pilar utama Reformasi Polri Jilid II. Dengan kewenangan yang lebih luas dan rekomendasi yang mengikat, lembaga ini dapat menjawab tuntutan publik akan pengawasan yang independen dan efektif. Namun, tanpa landasan hukum yang kokoh dan komitmen politik yang konsisten, upaya ini hanya akan menjadi langkah simbolis tanpa dampak nyata.



