60 Pelajar di Jakarta Kehilangan KJP Usai Terlibat Tawuran, Disdik Fokus pada Pembinaan
Baca dalam 60 detik
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari 60 siswa yang terlibat tawuran sepanjang 2025-2026.
- Pencabutan ini merupakan bagian dari pembinaan, bukan hukuman, dan siswa tetap dijamin akses pendidikannya melalui jalur formal, vokasi, atau nonformal.
- Kebijakan ini menekankan pendekatan edukatif dengan memastikan tidak ada siswa yang putus sekolah meskipun kehilangan bantuan KJP.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6989650/original/045156400_1779758230-images__4_.jpg)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 60 pelajar yang terbukti terlibat dalam aksi tawuran. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, pada Selasa (26/6/2026), sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap peserta didik yang melanggar aturan.
Menurut data yang disampaikan Nahdiana, sebanyak 20 pelajar kehilangan hak KJP pada tahun 2025, sementara 40 lainnya menyusul pada tahun 2026. Meskipun pencabutan ini bersifat sanksi administratif, Disdik menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak semata-mata berorientasi pada hukuman. "Kalau KJP ketika dia tawuran secara aturan kan memang dia harus dikeluarkan, tapi yang harus diingat adalah bahwa itu adalah anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita," ujar Nahdiana.
Nahdiana menekankan bahwa semangat kebijakan ini adalah pembelajaran, bukan sekadar punishment. "Semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran. Bapak Gubernur concern dengan pendidikan," tegasnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama, bahkan bagi siswa yang bermasalah sekalipun.
Setiap pelajar yang terkena sanksi akan melalui proses komunikasi untuk menentukan jalur pendidikan yang paling sesuai. Disdik DKI akan mencarikan pola pendidikan yang tepat, baik formal maupun nonformal, dengan tujuan utama mencegah putus sekolah. "Sehingga kita mengkomunikasikan anak ini sekolah apakah nanti sekolahnya di non-formal, tapi yang jelas anak ini tidak boleh putus sekolah," pungkas Nahdiana.
Langkah ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan aturan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Ke depan, kebijakan serupa diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi pelajar untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan akses pendidikan.


