Bakrie dan Sinar Mas Angkat Bicara soal Rencana BUMN Ekspor SDA: Belum Terima Aturan Resmi
Baca dalam 60 detik
- BUMI dan GEMS menyatakan belum menerima draf resmi PP Tata Kelola Ekspor SDA, sehingga belum bisa menilai dampaknya secara pasti.
- GEMS tengah menyiapkan mitigasi untuk tahap awal kebijakan yang mulai berlaku 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh pada Januari 2027.
- Analis memperingatkan sentralisasi ekspor berpotensi menekan margin emiten batu bara dan memicu aksi jual saham di pasar modal.

Dua emiten tambang raksasa, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie dan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) milik Grup Sinar Mas, akhirnya buka suara terkait rencana pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam (SDA) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Meski kebijakan itu sudah mulai bergulir, kedua perusahaan mengaku belum menerima salinan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA yang menjadi landasan hukumnya.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (25/5/2026), Direktur BUMI R.A. Sri Dharmayanti menyatakan bahwa perseroan hanya mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan media. โMaka Perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang (akan) diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan,โ ujarnya. Sikap hati-hati ini mencerminkan ketidakpastian yang masih menyelimuti pelaku industri tambang.
Sementara itu, Corporate Secretary GEMS Sudin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penelaahan mendalam dan menyusun langkah mitigasi. Kebijakan ekspor satu pintu ini akan berlaku bertahap: tahap awal mulai 1 Juni 2026, dan implementasi penuh pada 1 Januari 2027. โPerseroan secara aktif terus memantau dan mengikuti perkembangan terkait penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,โ kata Sudin dalam pernyataan resmi.
Rencana sentralisasi ekspor ini dirancang untuk memberantas praktik kurang bayar, transfer pricing, dan memastikan devisa hasil ekspor terserap optimal di dalam negeri. Namun, pengamat pasar modal Reydi Octa menilai kebijakan ini memberikan dampak beragam (mixed) bagi emiten tambang, khususnya batu bara. Menurutnya, di satu sisi pemerintah ingin memperkuat kontrol dan stabilitas rupiah, tetapi di sisi lain pasar khawatir mekanisme terpusat akan mengurangi fleksibilitas eksportir.
Bagi emiten yang sudah terbebani DMO, tambahan aturan ekspor satu pintu dipersepsikan sebagai intervensi berlapis. โJika implementasinya memperpanjang birokrasi atau menekan fleksibilitas penjualan ekspor, margin dan cash flow emiten berpotensi terpengaruh,โ jelas Reydi. Ia menambahkan, sentimen jangka pendek di pasar saham kemungkinan cenderung mixed hingga negatif karena investor akan menunggu detail teknis kebijakan.
Ekonom Dipo Satria Ramli menyoroti potensi penurunan valuasi perusahaan tambang. Menurutnya, keberadaan BUMN ekspor bisa mengurangi keuntungan pengusaha, yang kemudian memicu aksi jual (sale off) di pasar modal. โHarapannya pemerintah sudah memperhitungkan hal tersebut,โ ujarnya. Kekhawatiran ini menjadi sinyal bagi investor untuk mencermati perkembangan regulasi ke depan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini merupakan langkah berani untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA. Namun, implementasi yang kaku berisiko menekan daya saing eksportir di tengah ketatnya persaingan global. Pertanyaan besarnya: akankah pemerintah mampu menyeimbangkan kontrol dengan kelincahan bisnis, atau justru membuat industri tambang kehilangan momentum di saat harga komoditas masih tinggi?



