Sindikasi Desak RUU Pekerja Gig Hapus Status Kemitraan dan Akui Pekerja sebagai Pekerja
Baca dalam 60 detik
- Serikat pekerja menuntut RUU Perlindungan Pekerja Gig menghilangkan label 'mitra' dan menggantinya dengan status pekerja penuh.
- Kasus kriminalisasi videografer Amsal Sitepu menjadi contoh nyata kerentanan pekerja kreatif akibat ketiadaan regulasi yang jelas.
- Pembahasan RUU di DPR masih pada tahap awal penyamaan persepsi, dengan risiko tumpang tindih definisi antara pekerja lepas dan pekerja gig.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Gig harus secara tegas menghapus status "mitra" dan mengakui pekerja gig sebagai pekerja dengan hak penuh. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya urgensi regulasi setelah kasus kriminalisasi yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara.
Kasus Amsal bermula dari proyek pembuatan video desa di Kabupaten Karo yang berujung pada tuduhan markup anggaran senilai Rp202 juta. Jaksa menilai ide kreatif dan editing tidak memiliki nilai biaya, sehingga selisih anggaran dianggap sebagai kerugian negara. Namun, banyak pihakโtermasuk akademisi dan anggota DPRโmenyatakan bahwa pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku dan seharusnya dihargai secara ekonomi. Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai kasus ini mencerminkan ketidakjelasan pengakuan hukum terhadap kerja kreatif di Indonesia.
Menurut Dewan Pengurus Nasional Sindikasi, Setyo A. Saputro, kasus Amsal sering disalahartikan sebagai masalah pekerja gig, padahal Amsal bekerja melalui CV-nya sebagai pemborong, bukan melalui platform digital. "Pekerja gig adalah mereka yang bekerja melalui platform digital tertentu, seperti ojek online atau platform jasa desain. Amsal tidak masuk kategori itu," jelasnya. Ia menekankan bahwa kekeliruan definisi dapat menyebabkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Sindikasi mendorong agar RUU Pekerja Gig mengakui pekerja gig sebagai pekerja, bukan mitra. Hal ini penting untuk memastikan hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan platform. Tanpa pengakuan tersebut, pekerja gig berada dalam posisi rentan, terutama dalam hal kontrak kerja, upah, dan hak berserikat. Setyo menambahkan bahwa RUU juga perlu mengatur batasan jam kerja untuk mencegah eksploitasi terselubung yang disebut "flexploitation".
Pembahasan RUU di DPR masih pada tahap awal. Badan Keahlian DPR tengah menyusun naskah akademik, sementara Komisi V juga telah memulai inisiatif penyusunan RUU. Sindikasi, bersama Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSPPB), mengawal proses ini agar sinkron dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. "Yang paling mendasar adalah memastikan pekerja lepas dan pekerja gig tidak disamakan secara keliru. Tidak semua pekerja lepas bekerja melalui platform," tegas Setyo.
Ke depan, Sindikasi berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja gig dan mendorong hubungan industrial yang adil. Tanpa perubahan status kemitraan, risiko kriminalisasi dan eksploitasi akan terus mengintai jutaan pekerja di ekonomi digital.


