Kemendag Tindak 2.639 Iklan Digital Ilegal: Minol hingga Minyakita Disorot
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Perdagangan menurunkan 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan hingga Maret 2026, mayoritas merupakan iklan minuman beralkohol.
- Sebanyak 95 akun pedagang di berbagai platform pasar digital dikenakan sanksi take down setelah tiga kali periode pelanggaran.
- Pemerintah menyiapkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan digital.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan menurunkan 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan hingga Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap praktik perdagangan digital yang kian marak.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penurunan 95 akun pedagang di sejumlah lokapasar yang menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai ketentuan. Tindakan ini dilakukan sebanyak tiga periode, menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten yang merugikan konsumen.
Rincian pelanggaran menunjukkan dominasi iklan minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan, disusul 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, dan tiga iklan alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya (UTTP). Data ini mengindikasikan bahwa produk-produk yang diatur ketat oleh negara justru paling banyak disalahgunakan dalam promosi digital.
Pengawasan tidak hanya dilakukan secara daring. Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE, termasuk lokapasar, ritel online, classified ads, daily deals, dan pedagang. Langkah penindakan mencakup take down akun hingga sanksi berat berupa pencantuman daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE. Sebanyak 52 pelaku usaha dijatuhi sanksi akhir pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku pada Triwulan II 2025.
Bagi konsumen Indonesia, langkah ini memberikan angin segar. Maraknya iklan minuman beralkohol ilegal dan produk berbahaya di platform digital selama ini mengancam keselamatan publik, terutama generasi muda. Pengawasan terhadap Minyakitaโminyak goreng bersubsidi yang kerap dipermainkan harganyaโjuga menjadi perhatian khusus di tengah gejolak harga pangan.
Ke depan, Kemendag tidak hanya berhenti pada penindakan. Pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital. Budi Santoso menegaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat.
Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah sanksi yang ada cukup jera bagi pelanggar, atau justru akan mendorong mereka bermain lebih licik di platform yang sulit diawasi? Dengan volume iklan yang terus bertambah, efektivitas pengawasan jangka panjang masih perlu diuji.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7422004/original/003894500_1780199304-Seskab_Teddy_Mensos.jpg)