Revolusi Hukum Keluarga Jepang: Hak Asuh Bersama Resmi Berlaku, Harapan dan Kekhawatiran Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- Mulai April 2026, Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan hak asuh bersama pasca perceraian, mengakhiri sistem tunggal yang berlaku selama puluhan tahun.
- Perubahan ini bertujuan melindungi kepentingan anak, namun kelompok advokasi khawatir korban kekerasan domestik justru terpaksa kembali berinteraksi dengan pelaku.
- Lebih dari 164.000 anak di Jepang terdampak keputusan hak asuh setiap tahun, dengan 86% hak asuh diberikan kepada ibu dalam sistem lama.

Jepang resmi mengakhiri era hak asuh tunggal (sole custody) yang telah berlangsung puluhan tahun. Melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mulai berlaku pada 1 April 2026, pasangan bercerai kini dapat mengajukan hak asuh bersama (joint custody) atas anak-anak mereka. Langkah ini menempatkan Jepang sejajar dengan negara-negara G7 lainnya yang sebelumnya sudah mengakui konsep tersebut.
Kebijakan baru ini merupakan respons terhadap kritik panjang terhadap sistem lama, di mana hanya satu orang tua yang memegang hak legal penuh setelah perpisahan. Praktiknya, orang tua yang membawa anak pergi pertama kali kerap memperoleh hak asuh, sementara pihak lain kehilangan akses total kecuali atas izin pemegang hak asuh. Data Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang menunjukkan bahwa pada 2024, sekitar 38,5% pernikahan berakhir dengan perceraian—setara dengan satu dari tiga pasangan. Dari total 164.000 anak di bawah 18 tahun yang orang tuanya bercerai, lebih dari 86% hak asuh jatuh ke tangan ibu, sementara pengaturan bersama hanya mencakup sebagian kecil.
Seiya Sato, pengacara keluarga di Setagaya International Law Office Tokyo, menyambut baik perubahan ini. "Saya 100% yakin ini langkah positif bagi masyarakat, terutama anak-anak. Bagi pasangan yang sudah rukun, opsi hak asuh bersama sangat baik," ujarnya. Namun, ia mengingatkan bahwa pengadilan tetap wajib memutuskan hak asuh tunggal jika terbukti ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum perceraian.
Di sisi lain, kekhawatiran mengemuka dari kelompok perlindungan perempuan. Chisato Kitanaka, co-head All Japan Women's Shelter Network, menekankan risiko bagi korban KDRT. "Ada bahaya bahwa mereka yang menderita kekerasan tidak bisa lepas, karena harus tetap berhubungan dengan mantan pasangan yang abusif," katanya. Kisah Ryo (nama samaran) menggambarkan ketakutan itu. Ia mengalami kekerasan fisik bertahun-tahun, termasuk dicekik dan diseret rambutnya. Setelah mendapat hak asuh tunggal, ia lega, tetapi kini cemas mantan suaminya bisa mengajukan hak asuh bersama atas putri mereka yang berusia 15 tahun. "Saya harus hidup dengan kecemasan ini sampai anak saya dewasa," ujarnya.
Pengadilan Jepang diharapkan dapat menyaring kasus KDRT dengan bukti yang kuat. Namun, Ryo meragukan efektivitasnya karena pelaku sering kali tidak meninggalkan bekas fisik. Sementara itu, John Deng (nama samaran), seorang ayah asal Hong Kong yang tinggal di Jepang, hanya bisa berharap. Ia kehilangan akses ke dua anaknya setelah bercerai dan hanya diizinkan bertemu beberapa jam setiap bulan dalam pengawasan. "Saya merasa hampa. Anak-anak punya hak untuk berbicara dengan kedua orang tua kapan pun mereka mau, dan itu tidak terjadi sekarang," keluhnya.
Revisi undang-undang ini menjadi tonggak sejarah dalam hukum keluarga Jepang. Meskipun membawa angin segar bagi orang tua yang terpisah dari anaknya, tantangan terbesar adalah memastikan perlindungan bagi korban kekerasan. Ke depannya, pengadilan dan lembaga terkait harus bekerja ekstra untuk menyeimbangkan hak anak dan keselamatan orang tua.



