Polda Metro Jaya Tegaskan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Begal Berpedoman pada Aturan HAM
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menyatakan setiap tindakan tegas terukur terhadap begal harus sesuai dengan undang-undang HAM dan peraturan internal Polri.
- Menteri HAM Natalius Pigai menolak usulan tembak di tempat karena bertentangan dengan prinsip HAM internasional yang mengutamakan penangkapan hidup-hidup.
- Perdebatan publik mengenai penanganan begal menyoroti dilema antara keamanan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menolak wacana penembakan di tempat terhadap pelaku begal. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa setiap tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat harus mengacu pada sejumlah regulasi yang ketat.
Iman menyebutkan bahwa pedoman utama dalam penggunaan kekuatan dan senjata api adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penghormatan HAM dalam Tugas Polri. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga menjadi landasan. Menurutnya, pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas saat melakukan upaya paksa, terutama karena para pelaku kerap menggunakan senjata api atau senjata tajam yang membahayakan.
Wacana ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar polisi tidak ragu menembak di tempat pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Namun, Menteri HAM Natalius Pigai dengan tegas menolak usulan tersebut. Pigai menilai penembakan tanpa prosedur hukum yang jelas melanggar hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa prinsip HAM internasional mengharuskan pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, ditangkap hidup-hidup. Alasan utamanya adalah untuk melindungi hak hidup seseorang dan agar pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap jaringan serta motif kejahatan.
Perbedaan pandangan antara DPR, Menteri HAM, dan kepolisian ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, masyarakat menginginkan tindakan tegas terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan. Di sisi lain, prinsip HAM menuntut proses hukum yang adil dan proporsional. Polda Metro Jaya sendiri menegaskan bahwa mereka akan terus berpedoman pada aturan yang ada, dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Ke depan, diperlukan dialog yang lebih mendalam antara para pemangku kepentingan untuk menemukan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa adanya kesepakatan yang jelas, polemik seperti ini berpotensi terus berulang dan mengaburkan upaya pemberantasan kejahatan.



