Peraturan Pelindung Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Diganjar Penghargaan Inovasi Digital
Baca dalam 60 detik
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerima penghargaan Public Services atas penerbitan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
- Regulasi tersebut merupakan turunan dari PP Tunas yang bertujuan menekan risiko pornografi dan perundungan siber pada generasi muda.
- Penghargaan ini menegaskan bahwa transformasi digital harus diimbangi dengan literasi digital dan perlindungan anak di ruang maya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meraih penghargaan kategori Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2026 yang digelar di iNews Tower, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Penghargaan ini diberikan atas implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang membatasi kepemilikan dan akses akun media sosial serta platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini dirancang untuk melindungi generasi muda dari ancaman di ruang digital, seperti pornografi dan perundungan siber (cyber bullying). Langkah ini dinilai sebagai inovasi dalam pelayanan publik yang memberikan solusi konkret terhadap tantangan era digital.
Dalam sambutannya, Co-CEO MNC Group Angela Herliani Tanoesoedibjo menekankan pentingnya literasi digital seiring kemajuan teknologi. โMelalui tema โEmpowering Indonesia through Digital Literacyโ, malam ini kita ingin menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa kekuatan transformasi digital tidak hanya terletak pada teknologinya, tetapi juga pada kemampuan masyarakat memahami dan memanfaatkannya secara optimal.
Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 juga diberikan kepada sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perusahaan di berbagai kategori. Untuk kategori Digital Innovation in Public Services, penghargaan diterima antara lain oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Dua. Sementara itu, kategori Digital Innovation in Business Transformation diberikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Pertamina Patra Niaga, dan sejumlah perusahaan lainnya.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa inovasi digital di sektor publik dan bisnis terus berkembang di Indonesia. Namun, Angela mengingatkan bahwa teknologi harus diimbangi dengan literasi digital agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.



