Kesejahteraan Guru di Indonesia: Antara Janji Politik dan Realitas Anggaran
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo sempat salah ucap soal kenaikan gaji guru 300%, lalu dikoreksi untuk hakim, memicu sorotan publik terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
- P2G dan IDEAS menilai akar masalah bukan pada kebocoran ekspor, melainkan alokasi anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran dan fragmentasi status guru.
- Penurunan transfer dana pendidikan ke daerah membuat banyak guru PPPK dan honorer menerima gaji di bawah layak, bahkan ada yang hanya Rp100 ribu per bulan.

Presiden Prabowo Subianto secara tidak sengaja menimbulkan kegembiraan sesaat di kalangan guru saat menyebut kenaikan gaji 300% dalam pidato di DPR, sebelum mengoreksi bahwa yang dimaksud adalah hakim. Insiden ini kembali membuka diskusi tentang rendahnya kesejahteraan guru di Indonesia, yang menurut para pengamat lebih terkait dengan kebijakan anggaran dalam negeri daripada faktor eksternal seperti kebocoran devisa.
Prabowo dalam pidatonya mengaitkan kecilnya gaji guru dengan praktik under-invoicing dan pelarian kekayaan negara ke luar negeri yang mencapai 343 miliar dolar AS selama 22 tahun. Namun, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai narasi tersebut terlalu menyederhanakan masalah. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menegaskan bahwa anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769 triliun seharusnya cukup jika dikelola dengan benar. "Dengan anggaran itu, sangat mungkin menyejahterakan guru," ujarnya.
Survei IDEAS dan GREAT Edunesia pada 2024 menunjukkan 42,4% guru dari semua golongan menerima upah di bawah Rp2 juta per bulan, dengan 74% guru honorer berada di bawah angka tersebut. Bahkan, 20,5% guru honorer berpenghasilan di bawah Rp500 ribu. P2G mencatat kasus ekstrem seperti guru PPPK di Musi Rawas yang hanya menerima Rp100 ribu per bulan, dan di Dompu Rp139 ribu. Iman menekankan bahwa solusi karitatif seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak cukup. "Menyejahterakan guru bukan dengan konsep bansos," katanya.
Peneliti IDEAS, Agung Pardini, menambahkan bahwa sekitar 1 juta guru belum tersertifikasi, sehingga tidak mendapatkan tunjangan. Padahal, untuk memberikan tunjangan kepada semua guru, negara perlu menyediakan lebih dari Rp80 triliun per tahun. "Menyebut outflow of national wealth sebagai akar penyebab gaji guru kecil tentu kurang tepat," ujar Agung. Menurutnya, akar masalah adalah kurangnya komitmen politik untuk menyejahterakan guru.
Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet, menyoroti dua faktor struktural: rasio pajak yang rendah (10-12% dari PDB) dan desain belanja pendidikan yang tersebar. Ia juga menekankan bahwa rendahnya gaji guru honorer adalah warisan sistem rekrutmen yang kacau, di mana sekolah terus mempekerjakan tenaga honorer tanpa sistem pengupahan yang jelas. "Akibatnya, sebagian besar guru honorer hidup dari kemampuan BOS sekolah, APBD, atau yayasan masing-masing," jelasnya.
Ke depan, perbaikan kesejahteraan guru membutuhkan keberanian politik untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang tepat sasaran, bukan sekadar mengandalkan narasi kebocoran devisa. Tanpa perubahan fundamental, profesi guru berisiko kehilangan daya tarik, terutama dengan 70 ribu guru pensiun setiap tahun.



