Hakim: Pemerintahan Trump Terbukti 'Memaksa' Facebook dan Apple Hapus Konten Anti-ICE
Baca dalam 60 detik
- Hakim Federal di Illinois memutuskan bahwa pemerintahan Trump melanggar Amandemen Pertama karena "memaksa" Apple dan Facebook menghapus aplikasi dan grup yang melacak aktivitas ICE.
- Pemerintah memberikan ancaman terselubung berupa tuntutan hukum kepada perusahaan teknologi, padahal sebelumnya Apple dan Facebook menilai platform tersebut tidak melanggar aturan internal mereka.
- Putusan sela ini melarang pemerintah federal menggunakan wewenangnya untuk memaksa perusahaan teknologi melakukan penyensoran terhadap konten warga.

Seorang hakim di Illinois memenangkan para pembuat grup Facebook dan aplikasi seluler yang dirancang untuk melacak aktivitas ICE (Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS). Hakim menyatakan bahwa pemerintahan Trump telah melanggar hak Amandemen Pertama para kreator tersebut dengan "memaksa" Facebook dan Apple untuk menghapus platform mereka.
Fakta Kunci Keputusan Pengadilan:
- Objek Sengketa: Grup Facebook "ICE Sightings β Chicagoland" (dibuat Januari 2025) dan aplikasi iOS "Eyes Up" dari Kreisau Group (rilis Agustus 2025). Kedua platform digunakan warga untuk melacak aktivitas ICE.
- Tindakan Hakim: Hakim Pengadilan Distrik AS, Jorge L. Alonso, mengabulkan perintah penahanan sementara (preliminary injunction) yang melarang pemerintah federal memaksa perusahaan teknologi untuk mengambil tindakan atas konten yang tidak mereka sukai.
- Ironi Politik: Kasus ini menjadi ironi karena sebelumnya Presiden Trump dan Partai Republik mengkritik keras pemerintahan Biden dengan tuduhan serupa terkait misinformasi COVID-19, di mana Mahkamah Agung justru memenangkan Biden.
Penghapusan platform tersebut pada bulan Oktober terjadi setelah influencer Laura Loomer menyoroti grup Chicagoland dan menandai mantan Jaksa Agung Pam Bondi serta Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem. Setelah itu, Bondi mencuitkan bahwa Facebook menghapus grup tersebut "setelah dihubungi oleh Departemen Kehakiman," dan memperingatkan bahwa mereka akan terus menekan perusahaan teknologi untuk melenyapkan platform radikal.
"Meskipun pernyataan ini mungkin bukan ancaman langsung untuk menuntut Facebook dan Apple, itu adalah isyarat ancaman. Dan ancaman terselubung seperti ini merupakan bukti yang cukup di mana Penggugat kemungkinan besar akan memenangkan tuntutan mereka," ungkap Hakim Jorge L. Alonso dalam putusannya.
Detail Intervensi Pemerintah vs Kebijakan Platform
Sebelum adanya tekanan politik dari Washington, baik Apple maupun Facebook sebenarnya tidak mempermasalahkan keberadaan aplikasi maupun grup tersebut. Berikut adalah rincian perbandingan situasinya:
| Pihak Terkait | Keterangan & Posisi Sebelum Intervensi |
|---|---|
| Moderator hanya menemukan dan menghapus 5 pos/komentar yang melanggar pedoman dari puluhan ribu interaksi di grup Chicagoland sebelum tanggal 14 Oktober. | |
| Apple | Telah mengetahui dengan jelas tujuan utama dari aplikasi "Eyes Up" saat proses peninjauan, dan tetap memberikan persetujuan untuk tayang di App Store. |
| Pemerintah Federal (Bondi & Noem) | Menuntut (bukan sekadar meminta) penyensoran dan memberikan isyarat bahwa perusahaan teknologi dapat dituntut secara hukum jika tidak mematuhinya. |
Foundation for Individual Rights and Expression (FIRE), organisasi nirlaba yang mengajukan kasus ini, menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai ini adalah langkah positif untuk memastikan Amandemen Pertama tetap melindungi hak warga negara dalam berdiskusi, merekam, dan mengkritik tindakan penegak hukum di ruang publik.



