Hakim Tolak Eksepsi 3 Prajurit TNI, Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terus Berlanjut
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana Kacab Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
- Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menolak permintaan pemisahan perkara, menilai dakwaan Oditur sudah cermat, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didukung oleh alat bukti yang cukup.
- Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa sidang kasus pembunuhan ini akan terus berlanjut dan dijadwalkan masuk ke tahap pemeriksaan saksi pada Senin (27/4/2026).

Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tiga prajurit TNI. Ketiga prajurit tersebut berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
Fakta Kunci Penolakan Eksepsi:
- Keputusan Sidang: Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan proses persidangan akan dilanjutkan.
- Daftar Terdakwa: Ketiga prajurit TNI yang didakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.
- Agenda Lanjutan: Setelah eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada hari Senin (27/4/2026).
Keputusan penolakan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari Rabu (15/4/2026). Hakim menilai seluruh dalil keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat.
"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa dan tim Penasihat Hukum Terdakwa. Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para Terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan," urai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.
Rincian Alasan Penolakan oleh Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mematahkan tiga poin utama yang menjadi materi eksepsi dari penasihat hukum ketiga terdakwa. Berikut adalah rinciannya:
| Dalil Eksepsi (Keberatan) | Pertimbangan Majelis Hakim |
|---|---|
| Permintaan Pemisahan Perkara (Splitsing) | Ditolak. Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan satu rangkaian tindak pidana. Penggabungan berkas adalah kewenangan Oditur demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. |
| Dakwaan Dinilai Tidak Cermat & Jelas | Ditolak. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Oditur Militer telah menguraikan identitas dan peranan para terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap. Pembuktian lebih lanjut akan dilakukan di persidangan. |
| Penetapan Tersangka Kurang Alat Bukti | Ditolak. Hakim menegaskan bahwa keterlibatan para terdakwa sudah didukung oleh keterangan para saksi dan telah memenuhi kelengkapan syarat formal hukum. |
Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa ketiga prajurit tersebut atas tindak pidana pembunuhan berencana, di mana pembuktian dari dakwaan ini akan segera diuji melalui keterangan saksi-saksi pada sidang berikutnya.



