Ripple Kantongi Izin Bank Trust Federal AS, Stablecoin RLUSD Masuk Rezim Pengawasan Ganda
Baca dalam 60 detik
- OCC resmi memberikan persetujuan final kepada Ripple National Trust Bank, menjadikan Ripple salah satu perusahaan kripto pertama yang mengantongi lisensi perbankan federal di AS.
- Bank trust baru ini akan mengelola cadangan RLUSD dan menyediakan jasa kustodi aset digital, memperluas fondasi institusional Ripple di segmen pembayaran dan pasar modal.
- Langkah ini mempertegas tren konvergensi kripto dan perbankan tradisional, sekaligus menjadi preseden bagi kerangka stablecoin nasional di bawah GENIUS Act.

Ripple resmi mencatatkan namanya dalam peta perbankan Amerika Serikat. Office of the Comptroller of the Currency (OCC) memberikan persetujuan final kepada Ripple National Trust Bank (RNTB), unit perbankan trust yang akan beroperasi di bawah pengawasan federal. Kabar ini disampaikan langsung oleh CEO Ripple, Brad Garlinghouse, melalui akun X pada Senin malam waktu setempat, dan menandai babak baru bagi salah satu pemain terbesar di industri aset digital.
Persetujuan tersebut bukan perkara kilat. Ripple mengajukan permohonan lisensi bank trust pada Juli 2025, lalu memperoleh restu bersyarat dari OCC pada Desember di tahun yang sama. Baru pada pekan ini regulator memberikan lampu hijau penuh. Bagi Ripple, ini adalah validasi atas strategi panjang mereka yang selama ini mendorong integrasi produk kripto dengan infrastruktur keuangan konvensional. Bagi industri, langkah OCC menjadi sinyal bahwa aset digital kian ditarik masuk ke dalam sistem keuangan teregulasi, bukan lagi beroperasi di pinggiran.
Dalam pernyataan resminya, Garlinghouse menegaskan bahwa kolaborasi antara kripto dan bank bukanlah kompromi, melainkan keniscayaan. Ia menyebut bahwa izin bank trust nasional ini memperkuat fondasi bagi RLUSD, stablecoin andalan Ripple, serta produk-produk institusional yang sedang dibangun perusahaan di sektor pembayaran, kustodi, dan pasar modal. "Selama bertahun-tahun kami katakan kripto dan bank bekerja lebih baik bersama. Persetujuan final untuk Ripple National Trust Bank adalah wujud nyatanya," ujar Garlinghouse seperti dikutip dalam siaran pers.
Peran RNTB sendiri cukup spesifik. Bank trust ini akan mengelola cadangan yang menopang nilai RLUSD, sekaligus bertindak sebagai wali (trustee) atas aset-aset tersebut. Selain itu, RNTB akan menyediakan layanan kustodi teregulasi bagi perusahaan besar yang memanfaatkan kripto untuk pembayaran, perdagangan, dan manajemen treasury. Menariknya, RLUSD tetap diterbitkan oleh Standard Custody & Trust Company, unit Ripple yang berizin di New York. Artinya, stablecoin ini kini diawasi oleh dua lapis regulator: negara bagian dan federal.
RLUSD pertama kali meluncur pada Desember 2024 dan sejak itu tumbuh pesat. Kapitalisasi pasarnya telah menyentuh sekitar US$2,5 miliar, menempatkannya di jajaran 50 stablecoin teratas global. Stablecoin ini digunakan dalam bisnis pembayaran Ripple dan sebagai jaminan di platform Ripple Prime. Dari sisi cadangan, RLUSD didukung oleh deposito dolar AS, surat berharga pemerintah, dan instrumen setara kas lainnya, dengan BNY sebagai kustodian utama. Ripple juga memanfaatkan XRP untuk mempercepat transaksi lintas negara, menjadikannya salah satu aset digital paling likuid di pasar.
Langkah Ripple ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah AS tengah menyiapkan aturan stablecoin nasional melalui GENIUS Act, yang akan menentukan bagaimana stablecoin diterbitkan, dijamin, dan diawasi. Ripple menyatakan akan terus berkoordinasi dengan OCC, regulator New York, dan otoritas lain seiring mulai beroperasinya RNTB. Kehadiran bank trust federal memberi Ripple posisi tawar lebih kuat dalam diskusi regulasi, sekaligus contoh bagi perusahaan kripto lain yang ingin menempuh jalur serupa.
Bagi pasar Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah merancang kerangka pengaturan aset kripto dan stablecoin, termasuk kemungkinan penggunaan stablecoin untuk pembayaran lintas batas. Jika model pengawasan ganda ala Ripple ini terbukti efektif, bukan tidak mungkin Indonesia mengadopsi pendekatan serupa: memisahkan entitas penerbit dan entitas kustodian, dengan pengawasan berlapis. Namun, tantangannya tetap pada kesiapan infrastruktur dan koordinasi antarregulator.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah seberapa cepat model bank trust kripto ini menyebar. Jika RNTB beroperasi mulus dan RLUSD terus tumbuh, tekanan bagi regulator di berbagai yurisdiksi untuk menyediakan jalur serupa akan meningkat. Sebaliknya, jika muncul friksi pengawasan, adopsi bisa melambat. Yang jelas, persetujuan OCC menandai titik balik: kripto tidak lagi hanya soal teknologi, tetapi sudah masuk ke ruang perbankan yang selama ini dijaga ketat.



