OCC Dorong Bank Komunitas AS Terjun ke Pasar Stablecoin, Regulasi GENIUS Mulai Diterapkan 2027
Baca dalam 60 detik
- OCC mengajak bank komunitas mengajukan izin sebagai penerbit stablecoin di bawah GENIUS Act.
- Langkah ini untuk menyeimbangkan dominasi bank besar dan perusahaan kripto di pasar pembayaran digital.
- Regulasi final berlaku 18 Januari 2027, dengan opsi waiver sementara bagi penerbit eksisting.

Kantor Pengawas Mata Uang AS (OCC) pada Senin (26/10/2026) secara resmi membuka pintu bagi bank komunitas untuk menjadi penerbit stablecoin, termasuk yang berbasis dolar, melalui proses perizinan di bawah Undang-Undang GENIUS. Inisiatif ini menjadi sinyal bahwa regulator tidak ingin pasar pembayaran digital hanya dikuasai segelintir pemain besar.
Langkah OCC ini menyusul tekanan dari kelompok perbankan yang meminta pembatasan imbal hasil (yield) pada stablecoin, khawatir token berbunga dapat menggerus dana simpanan masyarakat di bank tradisional. Alih-alih membatasi, OCC justru mendorong bank-bank kecil untuk ikut serta dalam ekosistem stablecoin, baik secara langsung maupun lewat entitas anak, agar mereka tidak tertinggal dalam transformasi sistem pembayaran.
Dalam pernyataannya, OCC menegaskan bahwa kesempatan ini merupakan bagian dari inisiatif Community Bank Comeback yang bertujuan menyesuaikan regulasi dan pengawasan agar bank komunitas dapat tumbuh, bersaing, dan tetap melayani masyarakat. "Peluang ini melengkapi upaya OCC untuk menyeimbangkan regulasi dan menyesuaikan pengawasan sehingga bank komunitas dapat berkembang, bersaing, dan terus melayani komunitasnya," ujar OCC seperti dikutip.
Meski demikian, OCC belum mulai menerima aplikasi. Proses pendaftaran akan dibuka setelah persetujuan dokumen federal yang diperlukan selesai. Regulator juga menegaskan bahwa penerbit stablecoin wajib mematuhi regulasi GENIUS yang baru difinalisasi mulai 18 Januari 2027, saat persyaratan persetujuan federal berlaku. Penerbit yang sudah beroperasi dan mengajukan permohonan yang substansial sebelum tanggal tersebut dapat meminta waiver sementara untuk tetap beroperasi selama proses review. OCC menyatakan secara umum akan memberikan waiver tersebut bila dianggap tepat.
Di sisi lain, OCC tengah menjadi sorotan. Independent Community Bankers of America (ICBA) menggugat OCC karena dianggap melampaui kewenangan hukum dengan memberikan status trust bank nasional kepada perusahaan kripto. Namun, juru bicara OCC kepada CoinDesk menegaskan bahwa persetujuan trust charter untuk perusahaan kripto berbeda dengan bank komunitas, karena model bisnis dan layanan yang ditawarkan tidak sama. Senator Elizabeth Warren juga mempertanyakan pemberian charter kepada sembilan institusi fokus kripto yang dinilainya tidak memenuhi regulasi federal dan berisiko bagi sistem keuangan.
"Kami ingin bank komunitas turut membentuk masa depan pembayaran, bukan hanya menjadi penonton," demikian inti pernyataan OCC.
Bagi Indonesia, dinamika ini patut dicermati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah menyiapkan kerangka regulasi aset kripto dan stablecoin. Jika AS mendorong bank komunitas masuk ke pasar stablecoin, tekanan bagi regulator domestik untuk mempercepat penyusunan aturan serupa akan meningkat, terutama untuk melindungi bank-bank kecil di Tanah Air dari disrupsi pembayaran digital. Langkah OCC juga menunjukkan bahwa stablecoin tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen yang perlu diintegrasikan ke dalam sistem keuangan formal.
Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan bergantung pada seberapa cepat OCC menyelesaikan proses pendaftaran dan bagaimana bank komunitas merespons. Jika respons positif, pasar stablecoin bisa menjadi lebih terdesentralisasi dan inklusif. Namun, jika bank kecil tetap ragu karena beban regulasi, dominasi pemain besar akan semakin sulit dibendung. Pertanyaannya, akankah bank komunitas benar-benar memanfaatkan peluang ini, atau justru tersandung oleh kompleksitas aturan yang sama yang ingin disederhanakan OCC?



