Anggota TNI AU Jadi Korban Busur Panah di Makassar, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku
Baca dalam 60 detik
- Seorang prajurit TNI Angkatan Udara menjadi sasaran anak panah saat melintas di Panakkukang, Makassar, Minggu dini hari.
- Polisi menahan tujuh orang, empat di antaranya masih di bawah umur, dan menyita busur serta ketapel sebagai barang bukti.
- Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Seorang anggota TNI Angkatan Udara menjadi korban pembusuran saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (25/10) sekitar pukul 02.00 WITA. Insiden ini mencuat setelah polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk empat anak di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa korban kebetulan melintas di wilayah tersebut ketika dihadang sekelompok pemuda bersenjata. "Korban anggota TNI AU kebetulan melintas di wilayah tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/10). Akibatnya, korban mengalami luka di bagian perut bawah hingga mendekati selangkangan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat sebelum dirujuk ke RS Pelamonia.
Peristiwa bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Tanpa diduga, ia dihadang oleh gerombolan pemuda yang membawa senjata tajam dan busur panah. Salah satu pelaku melepaskan anak panah yang mengenai tubuh korban. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka, masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Menurut Arya, motif sementara adalah dendam akibat tawuran yang terjadi sebelumnya. Para pelaku disebut sedang mencari kelompok lawan dan menggunakan busur sebagai senjata. "Dari pengungkapan kasus ini, anggota mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel," pungkasnya. Polisi juga mengamankan dua orang dewasa yang diduga berperan dalam pembuatan busur tersebut.
"Empat orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Kita juga mengamankan dua orang dewasa diduga berperan dalam pembuatan busur," kata Arya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 262 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menyoroti maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan anak muda di Makassar. Tawuran antarkelompok kerap terjadi pada dini hari dan memakan korban, termasuk warga yang tidak terlibat. Kepolisian diminta meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan menindak tegas pembuat senjata ilegal. Selain itu, keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana kekerasan menjadi perhatian serius, mengingat dampak psikologis dan masa depan mereka.
Pengamat kepolisian menilai perlu ada pendekatan preventif melalui pembinaan remaja dan pengawasan lingkungan. "Penegakan hukum saja tidak cukup, perlu ada intervensi sosial agar anak-anak tidak terjerumus dalam kekerasan," ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Pelamonia. Belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AU terkait insiden ini.
Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, proses hukum terhadap para pelaku akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik penanganan kekerasan remaja, atau justru tenggelam dalam daftar panjang insiden serupa? Publik menanti langkah konkret aparat dan pemerintah daerah.



