Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Ibu-Anak Madiun: Jasad Dibakar, Dimutilasi, Digiling
Baca dalam 60 detik
- Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka pembunuhan istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anaknya yang berusia 4 tahun di Madiun.
- Motif pembunuhan diduga kuat karena kecemburuan korban terhadap istri sah pelaku, yang memicu pertengkaran sebelum aksi sadis dilakukan.
- Kasus ini sempat berstatus orang hilang selama sebulan sebelum penyelidikan forensik mengungkap fakta pembunuhan dan penangkapan pelaku di Jombang.

Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya membuka tabir di balik hilangnya seorang perempuan dan anak balitanya di Madiun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing, mengungkap bahwa pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), diduga kuat dilatari oleh kecemburuan yang berujung pertengkaran fatal dengan pelaku, Dwi Bagus Martono (40), yang merupakan suami siri korban.
Menurut Roy, peristiwa nahas itu bermula ketika Dwi membatalkan rencana liburan ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dini dan anaknya. Ia memilih menjemput istri sahnya di stasiun. Komunikasi antara Dwi dan istri sahnya itu memicu kecemburuan Dini, yang kemudian memicu percekcokan mulut antara keduanya. "Motifnya kemungkinan masalah dendam. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah," ujar Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
Dalam konferensi pers tersebut, Roy menjelaskan bahwa Dwi diduga menghabisi nyawa ibu dan anak itu dengan cara mencekik. Setelah itu, jasad keduanya dibakar berkali-kali, dimutilasi, dan dihancurkan menggunakan mesin penggiling daging di rumah pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aksi sadis itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Ironisnya, Dwi turut mengantar keluarga korban saat melapor. "Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu," kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.
Penyelidikan awal sempat menemui jalan buntu. Dwi sempat dicurigai, namun dilepaskan kembali oleh Polres Madiun karena bukti belum mencukupi. Tim Subdit Jatanras Polda Jatim kemudian mengambil alih dan menelusuri rekaman CCTV sebuah hotel di Madiun, lokasi terakhir korban dan anaknya terlihat pada 19-20 September 2026. Dari penelusuran di sekitar rumah pelaku di Kelurahan Winongo, polisi menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil uji laboratorium forensik memastikan tulang tersebut merupakan bagian dari kerangka manusia.
Berdasarkan temuan itu, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban adalah akibat tindak pembunuhan. Dwi pun kembali diburu dan ditangkap di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/10). Ia kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (26/10) siang, dengan kepala tertunduk.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang kompleksitas relasi rumah tangga siri yang kerap luput dari perhatian hukum dan sosial. Kecemburuan yang dibiarkan menumpuk, ditambah absennya mekanisme penyelesaian konflik yang sehat, dapat berujung pada kekerasan ekstrem. Polisi masih mendalami peran pihak lain dan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Yang tersisa kini adalah pertanyaan tentang bagaimana negara dan masyarakat dapat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam relasi personal sebelum korban jatuh. Penegakan hukum terhadap Dwi akan menjadi ujian atas respons sistem peradilan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender yang berlapis.



