Chris Brown Lolos Penjara: Hukuman Delapan Bulan Ditangguhkan atas Serangan Botol di Klub London
Baca dalam 60 detik
- Chris Brown dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan setelah mengakui perkelahian di Tape Club, Mayfair, Februari 2023.
- Hakim menegaskan status selebritas tidak memberi keistimewaan di mata hukum, sementara pengacara Brown menyebut insiden berlangsung singkat dan kliennya telah meminta maaf.
- Putusan ini memungkinkan Brown melanjutkan tur R&B bersama Usher, dengan jadwal konser berikutnya di Atlanta pada 5 November.

Chris Brown tidak akan mendekam di balik jeruji besi. Penyanyi R&B berusia 37 tahun itu divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan oleh Southwark Crown Court, London, Senin (26/10/2026), terkait penyerangan menggunakan botol tequila di Tape Club, Mayfair, pada Februari 2023. Vonis ini menjadi sorotan karena menempatkan kembali perdebatan lama tentang apakah ketenaran dapat memengaruhi putusan pengadilan.
Dalam persidangan, Brown mengaku bersalah atas tuduhan perkelahian (affray) pada Juli lalu. Ia semula menghadapi dakwaan yang lebih berat—percobaan menyebabkan cedera berat dan cedera fisik—namun jaksa penuntut umum mencabut tuduhan tersebut. Majelis hakim mendengar bahwa Brown memukul mantan temannya, Abraham Diaw, dua kali ke arah kepala dengan botol tequila yang digambarkan sebagai benda "berat". Rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang menunjukkan empat ayunan botol, dua di antaranya mengenai kepala korban dan satu lagi menghantam bahu.
Hakim Tony Baumgartner tidak menyembunyikan penilaiannya. Ia menyebut tindakan Brown "jelas berbahaya" dan menegaskan bahwa "kesuksesan komersial tidak menarik perlakuan istimewa" di pengadilan. Menurutnya, penggunaan botol kaca secara berulang, terutama ke arah kepala, membawa risiko cedera yang lebih serius daripada yang akhirnya terjadi. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pengadilan Inggris berusaha menjaga jarak dari potensi intervensi status sosial dalam perkara kekerasan.
Layanan Kejaksaan Inggris (CPS) mengungkapkan bahwa penyerangan berlanjut ketika korban berusaha melarikan diri di dalam klub. "Korban ditendang saat ia duduk tak berdaya di lantai," demikian pernyataan CPS. Sementara itu, pelatih vokal Brown, Omolulu Akinlolu (40), yang ikut serta dalam insiden tersebut, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Keduanya juga diwajibkan menanggung biaya perkara masing-masing £1.500.
"Ini adalah insiden yang buruk dan tidak menyenangkan. Namun, insiden ini sangat singkat, berlangsung lebih dari 17 detik tetapi tidak lebih dari 20 detik. Hal ini tentu menimbulkan tekanan bagi mereka yang hadir, dan untuk itu Mr Brown menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada semua yang hadir." — Sallie Bennett-Jenkins KC, pengacara Chris Brown
Pembelaan Brown menekankan durasi insiden yang singkat dan permintaan maaf kliennya. Namun, argumen tersebut tidak menghapus fakta bahwa kekerasan terjadi di ruang publik dengan rekaman yang jelas. Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar kabar selebritas internasional. Fenomena kekerasan di tempat hiburan malam kerap menjadi perhatian, dan putusan pengadilan Inggris memperlihatkan bagaimana hukum mencoba menempatkan akuntabilitas di atas popularitas—sebuah standar yang relevan untuk dicermati di tengah maraknya kasus serupa di dalam negeri.
Dengan vonis yang ditangguhkan, Brown tetap bebas menjalani tur R&B bersama Usher. Jadwal konser berikutnya adalah di Atlanta pada 5 November. Namun, bayang-bayang rekam jejak kekerasan masih melekat pada kariernya. Pertanyaannya, akankah industri musik dan penggemar terus memberi ruang bagi artis dengan catatan hukum seperti ini, ataukah tekanan publik akan menjadi ujian berikutnya bagi Brown?



