Pajak Global Beijing Memperketat, Konglomerat Tiongkok Buru Bank AS
Baca dalam 60 detik
- Sejak Juli 2026, rezim pajak baru Tiongkok mengenakan tarif 20% atas penghasilan trust luar negeri, memicu eksodus dana ke yurisdiksi non-CRS.
- Bank-bank di New York kebanjiran permintaan pembukaan rekening dari klien Tiongkok, meski otoritas pajak tetap dapat menelusuri jejak transfer.
- Langkah ini berisiko memicu perlambatan investasi portofolio di Singapura dan Hong Kong, serta menambah ketegangan finansial AS-Tiongkok.

Gelombang pencarian celah pajak kembali mengemuka di kalangan super kaya Tiongkok. Sejak otoritas fiskal Beijing memberlakukan pajak surut atas kekayaan luar negeri pada Juli 2026, sejumlah pemilik modal besar dilaporkan ramai-ramai membuka rekening di bank-bank Amerika Serikat. Langkah ini ditempuh untuk menjauhkan aset dari jangkauan regulasi Tiongkok yang kian ketat.
Praktisi private banking dan konsultan hukum yang melayani klien Tiongkok mengungkapkan lonjakan permintaan pembukaan akun di AS dalam beberapa bulan terakhir. Dana yang sebelumnya parkir di Singapura atau Hong Kong dialihkan ke institusi keuangan Amerika, memanfaatkan posisi Negeri Paman Sam yang tidak terikat Common Reporting Standard (CRS) โ kerangka OECD yang mewajibkan pertukaran data rekening secara otomatis antarlebih dari 100 yurisdiksi. โIni sudah menjadi hal yang lumrah,โ ujar Keith Tan, CEO Golden Acacia Capital yang berbasis di Singapura, seperti dikutip CNBC.
Menurut Tan, sebagian kliennya mulai merancang skema exit ke AS pada Juli lalu, dan beberapa berhasil membuka rekening dalam waktu kurang dari dua bulan. โTidak terlalu sulit bagi klien Tiongkok untuk membuka rekening Amerika dan mentransfer aset ke sana,โ tambahnya. Bank-bank besar swasta menjadi pilihan utama, sementara rekening dengan nilai lebih kecil diarahkan ke bank regional atau pialang daring.
Skema ini kian diminati setelah Beijing menegaskan bahwa penghasilan dan keuntungan dari trust luar negeri yang dimiliki wajib pajak Tiongkok akan dikenai pajak 20%. Ketentuan itu memicu kepanikan di kalangan keluarga konglomerat yang selama ini menyimpan kekayaan melalui struktur trust di yurisdiksi ramah pajak. Para pengacara di Singapura dan Hong Kong pun sibuk menghitung kewajiban pajak klien, membantu pembubaran trust, penjualan saham perusahaan tercatat, atau pengajuan pinjaman untuk menutup tagihan pajak yang membengkak.
AS menjadi tujuan populer karena bank-bank di sana tidak diwajibkan melaporkan rekening milik warga negara asing ke otoritas pajak manapun melalui CRS. Selain itu, menurut James Wang, CEO Blue Brick Consulting Group, klien nonresiden dapat mengakses kendaraan investasi dengan kewajiban pelaporan pajak yang lebih ringan ke Internal Revenue Service (IRS). Namun Wang mengingatkan, regulasi Tiongkok tetap mewajibkan individu yang tergolong wajib pajak dalam negeri untuk melaporkan penghasilan global mereka secara mandiri.
Meski demikian, para ahli hukum memperingatkan bahwa strategi ini bukan tanpa risiko. Clifford Ng, partner di Zhong Lun law firm Hong Kong, menilai perpindahan dana ke AS hanya bersifat sementara. โMereka berjudi agar tidak terungkap, karena AS tidak berbagi informasi dalam sistem CRS; mereka bisa menghindari otoritas pajak,โ ujarnya. Namun ia menegaskan, dana yang telah berada di luar negeri kemungkinan besar sudah dilaporkan ke Beijing melalui CRS, sehingga transfer dari bank Singapura atau Hong Kong ke bank AS akan terlihat jejaknya. โMereka masih bisa melanggar aturan karena memiliki rekening luar negeri yang tidak dilaporkan dan menghasilkan uang, tetapi tidak dideklarasikan di dalam negeri. Menyembunyikan bukanlah perencanaan pajak,โ tegas Ng.
Senada, Cris Cao dari W&H Law Firm Beijing menyatakan bahwa memindahkan dana ke rekening bank AS tidak otomatis menghapus hak otoritas pajak untuk mengenakan pajak. โAkan ada catatan transfer keluar, dan itu saja sudah cukup bagi otoritas pajak untuk memungut pajak,โ kata Cao. Ia juga mengingatkan bahwa peluang untuk memindahkan dana dari daratan Tiongkok ke luar negeri semakin sempit. โHampir tidak ada dana besar dari dalam negeri yang bisa keluar dari negara ini mulai sekarang,โ ujar Jingkuan Lin, private banker di Bank of Singapore.
Bagi Indonesia, dinamika ini patut dicermati. Sebagai negara yang tengah membangun rezim keterbukaan informasi keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan kerja sama AEoI (Automatic Exchange of Information), Indonesia dapat memetik pelajaran dari langkah Tiongkok. Ketika negara besar memperketat pengawasan aset luar negeri, arus modal global bisa berbelok ke yurisdiksi yang dianggap aman. Indonesia berpotensi menjadi tujuan alternatif jika mampu menawarkan stabilitas regulasi dan iklim investasi yang menarik, tetapi sekaligus perlu memperkuat pengawasan agar tidak menjadi tempat persembunyian dana yang tidak dilaporkan.
Ke depan, pertanyaannya adalah seberapa lama bank-bank AS dapat menampung lonjakan permintaan ini tanpa memicu reaksi dari otoritas pajak Tiongkok. Jika Beijing memperluas jangkauan penegakan hukum, gelombang pencarian celah bisa berubah menjadi bumerang bagi mereka yang mencoba menghindar. Dunia keuangan global akan menyaksikan apakah AS tetap menjadi surga perlindungan, atau justru menjadi titik lemah baru dalam arsitektur transparansi pajak internasional.



