Pigai Dorong Penggerak HAM di Desa Prioritaskan Kelompok Rentan
Baca dalam 60 detik
- Menteri HAM Natalius Pigai meminta penggerak HAM di 200 desa binaan memantau pemenuhan hak dasar kelompok rentan secara berkelanjutan.
- Program Desa Sadar HAM diintegrasikan dengan Asta Cita dan RPJMN 2025-2029, dengan aplikasi DesaHAM sebagai alat deteksi dini.
- Rakor tiga hari membekali penggerak dengan materi pencegahan Perda diskriminatif hingga mediasi sengketa nonlitigasi.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa penggerak HAM di tingkat desa dan kelurahan harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pembangunan tidak meninggalkan kelompok rentan. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, Kamis (22/10), yang berlangsung selama tiga hari.
Pigai meminta para penggerak tidak sekadar menjalankan program, tetapi aktif memantau indikator pemenuhan hak dasar wargaโterutama perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Menurutnya, desa bukanlah unit administratif belaka, melainkan ruang pertama tempat hak asasi manusia diuji dan ditegakkan.
โHak asasi tidak lahir di ruang sidang atau seminar akademik. Ia lahir dalam relasi sosial paling sederhana di desa, kelurahan, dan kampung,โ ujar Pigai dalam keterangan tertulis.
Program Desa Sadar HAM disebut selaras dengan Asta Cita pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Sejak ditetapkan, para penggerak HAM berperan sebagai mitra resmi Kementerian HAM di lapangan, tersebar di 200 desa binaan di seluruh Indonesia.
Dalam percepatan perubahan sosial, Pigai menyoroti pilar Early-Warning pada Aplikasi DesaHAM yang digunakan penggerak untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini. Sistem berjenjang itu diharapkan mempercepat respons terhadap aduan warga, mulai dari penyelesaian di tingkat desa hingga tindak lanjut pusat.
Ia juga menekankan agar program ini tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif. Dedikasi penggerak, kata dia, harus menjadi fondasi membangun desa sebagai ruang hidup yang bermartabat. Para penggerak diimbau berani menjadi pengawal keadilan di lingkungan masing-masing.
Pembekalan dalam rakor mencakup penguatan pemahaman indikator data HAM, strategi mencegah lahirnya peraturan daerah yang diskriminatif, teknik mediasi dan penyelesaian sengketa nonlitigasi berbasis HAM, serta komunikasi investigatif yang humanis untuk menangani aduan warga. Materi itu diberikan oleh jajaran kementerian, akademisi, dan pakar independen.
Bagi Indonesia, pendekatan berbasis desa ini menjadi uji nyata janji konstitusi: perlindungan hak asasi tidak berhenti di Jakarta, tetapi meresap hingga pelosok. Ke depan, efektivitas program akan bergantung pada konsistensi pendampingan, kualitas data, dan keberanian penggerak menghadapi resistensi lokal. Pertanyaannya, mampukah 200 desa binaan menjadi model yang menyebar, atau justru berhenti sebagai proyek percontohan?



