Meta Dihukum Denda Rp400 Triliun di New Mexico, Sinyal Baru Pengawasan Data
Baca dalam 60 detik
- Hakim New Mexico menjatuhkan sanksi USD25 miliar kepada Meta atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Tidak Adil terkait skandal Cambridge Analytica.
- Juri menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran, tetapi denda akhir dipangkas dari tuntutan awal USD219,5 miliar menjadi USD25 miliar.
- Kasus ini menegaskan bahwa raksasa teknologi tidak lagi kebal hukum, dan berpotensi menjadi preseden bagi regulator di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Meta Platforms Inc. harus menanggung denda USD25 miliar (sekitar Rp400 triliun) setelah Pengadilan Distrik New Mexico memutuskan perusahaan itu melanggar Undang-Undang Praktik Tidak Adil setempat. Putusan ini muncul dari sengketa privasi data yang berakar pada skandal Cambridge Analytica hampir satu dekade lalu, dan menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan kepada raksasa media sosial di tingkat negara bagian AS.
Dalam berkas pengadilan yang dirilis Rabu (21/10/2026), Hakim Francis Mathew menyatakan bahwa juri di Santa Fe sebelumnya menemukan Meta terbukti menyesatkan warga negara bagian tersebut mengenai cara perusahaan mengumpulkan, melindungi, dan mencegah penyebaran informasi berbahaya di platformnya. Juri mengidentifikasi lebih dari 43 juta pelanggaran, masing-masing diancam denda hingga USD5.000. Total denda yang semula dituntut mencapai USD219,5 miliar, namun hakim memangkasnya menjadi USD25 miliar.
“Jumlah pelanggaran yang disengaja yang ditemukan juri sangat luar biasa, begitu pula durasi dan pengulangan perbuatan, luasnya materi yang dilanggar, keterlibatan pimpinan senior Facebook, jangkauan audiens di New Mexico, serta sifat sistematis dari pernyataan keliru yang berulang,” tulis Mathew dalam putusannya. Ia juga menetapkan bunga 15% per tahun atas denda tersebut hingga lunas.
Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez menyambut putusan tersebut. Menurutnya, perusahaan teknologi besar terlalu lama merasa kebal hukum karena ukuran dan pengaruhnya. “Perintah denda ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut membawa konsekuensi nyata,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Meta, melalui juru bicaranya, menyatakan ketidaksetujuan dan berencana mengajukan banding. Perusahaan berargumen bahwa putusan ini “hampir mustahil untuk menjalankan bisnis di New Mexico” dan pada dasarnya merupakan upaya mengenakan pajak atas kebebasan berbicara untuk menegakkan aturan baru tentang apa yang boleh dikatakan online.
Kasus ini bermula dari skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018, ketika firma konsultan politik tersebut dituduh mengakses data 87 juta pengguna Facebook secara tidak sah. Sebelumnya, Meta telah menyelesaikan berbagai gugatan privasi data terkait skandal itu melalui kesepakatan global senilai hampir USD17 miliar dengan koalisi jaksa agung negara bagian dalam kasus federal terpisah. Namun, karena New Mexico tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut, kasusnya tetap berlanjut ke pengadilan.
Dalam putusannya, Mathew menilai investigasi internal Facebook pasca-terungkapnya skandal Cambridge Analytica tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. “Tekanan dari eksekutif senior untuk menekan biaya, kurangnya sumber daya penegakan, teknik investigasi yang tidak memadai, dan keinginan untuk tidak menciptakan preseden bagi investigasi di masa depan” membuat pemeriksaan internal tersebut “secara sengaja tidak efektif,” demikian bunyi berkas pengadilan.
Putusan ini juga menjadi bagian dari rangkaian sanksi yang dihadapi Meta di New Mexico. Sebelumnya, juri pada Maret lalu memutuskan Meta harus membayar USD375 juta karena melanggar undang-undang praktik tidak adil terkait keamanan anak. Hakim kemudian memerintahkan perusahaan menyetor USD567 juta ke dana abatement karena dinilai menciptakan gangguan publik.
“Terlalu lama perusahaan teknologi yang berkuasa beroperasi seolah-olah ukuran dan pengaruh mereka menempatkan mereka di luar jangkauan hukum. Denda ini membuktikan bahwa pelanggaran membawa konsekuensi nyata.” — Raúl Torrez, Jaksa Agung New Mexico
Bagi Indonesia, putusan ini memiliki implikasi signifikan. Otoritas perlindungan data pribadi di Tanah Air dapat merujuk pada preseden ini ketika menangani pelanggaran serupa oleh platform digital global. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2024 memberikan dasar hukum bagi regulator untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda, kepada perusahaan yang lalai menjaga data warga negara. Meski demikian, besaran denda maksimum di Indonesia masih jauh lebih kecil dibandingkan yang diterapkan di AS, sehingga efektivitasnya sebagai alat penjera perlu dievaluasi.
Selain itu, kasus ini mempertegas tren global menuju pengawasan yang lebih ketat terhadap raksasa teknologi. Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR) dengan denda yang mencapai miliaran euro. Sementara itu, di AS sendiri, berbagai negara bagian mulai mengambil inisiatif sendiri ketika regulator federal dinilai lambat bergerak. Meta dan perusahaan sejenis kini menghadapi lanskap kepatuhan yang semakin kompleks dan mahal.
Dengan rencana banding yang diajukan Meta, pertarungan hukum masih akan berlanjut. Namun, sinyal dari New Mexico sudah jelas: pelanggaran privasi data tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai. Ke depan, pertanyaannya adalah seberapa jauh putusan ini akan memicu gelombang tuntutan serupa di negara bagian lain, dan apakah regulator di Indonesia akan mengikuti jejak dengan mengetatkan penegakan UU PDP.



