KPK Bongkar Korupsi BNPB: Dana Darurat Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi
Baca dalam 60 detik
- KPK mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB yang seharusnya untuk penanganan karhutla, gempa NTT, dan banjir Sumatera-Aceh.
- Lima tersangka ditetapkan, termasuk adik Kepala BNPB, Bima Setiawan, terkait pengadaan tanpa lelang senilai Rp148 miliar.
- Kasus ini mencuat setelah OTT pada 13 Oktober 2025; KPK menyoroti konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan dana darurat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang menggerogoti dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana darurat yang seharusnya menjadi penyangga penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia itu diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10), menjelaskan bahwa DSP BNPB dialokasikan untuk sejumlah operasi kemanusiaan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir yang melanda Aceh dan Sumatera pada November 2025. "Dana tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana," ujar Taufik.
Dana darurat BNPB merupakan cadangan anggaran yang hanya bisa dicairkan dalam kondisi darurat bencana. Merujuk Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2020, pencairan dana bersifat fleksibel namun harus memenuhi empat syarat: penetapan status keadaan darurat bencana oleh pemerintah, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana dari Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
KPK menemukan bahwa BNPB menunjuk sejumlah vendor secara langsung tanpa melalui proses lelang. Vendor-vendor tersebut diduga memiliki hubungan istimewa dengan Bima Setiawan, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung Kepala BNPB. "KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Penggunaan DSP berbasis RKK justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," tegas Taufik.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera." โ Achmat Taufik Husein, Direktur Penyidikan KPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga, keduanya Tenaga Ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).
Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, Rustian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai peran Rustian dalam kasus ini.
Kasus korupsi di BNPB ini menjadi pukulan telak bagi lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Dugaan penyalahgunaan dana darurat tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat respons cepat saat bencana melanda. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan memastikan tidak ada intervensi politik. Transparansi pengelolaan dana bencana menjadi ujian bagi integritas pemerintah dalam melindungi rakyat di saat paling rentan.



