Ijazah Gibran di MK: Formalisme Hukum atau Ujian Akal Budi?
Baca dalam 60 detik
- Kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diuji di Mahkamah Konstitusi, membuka perdebatan antara keadilan formal dan substansial.
- Kolumnis menilai polemik ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan cerminan ketegangan antara validitas hukum dan nilai etis yang mendasarinya.
- Putusan MK akan menentukan apakah sistem hukum Indonesia berpihak pada prosedur atau pada keadilan substantif, dengan implikasi luas bagi legitimasi kepemimpinan nasional.

Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung uji bagi legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, yang dipersoalkan bukanlah kebijakan atau kinerja, melainkan kualifikasi pendidikannya yang setara sekolah menengah atas. Gugatan ini menyeret publik ke dalam perdebatan klasik hukum: apakah keadilan cukup diukur dari prosedur, atau harus menyentuh hakikat yang lebih dalam?
Dalam kolom yang ditulis untuk Kompas, dosen Margarito Kamis mengupas polemik ini melalui lensa filsafat hukum. Ia menyoroti bagaimana formalisme dan substansialisme—dua aliran besar dalam pemikiran hukum—saling tarik-menarik. Formalisme menekankan kepatuhan pada aturan tertulis, sementara substansialisme menuntut keadilan yang hidup dalam akal budi. Menurut Kamis, kedua pendekatan ini memiliki keunggulan dan kelemahan yang sepadan, sehingga tak heran jika keduanya silih berganti dipuja dan dibenci sepanjang sejarah pemikiran hukum.
Kasus Gibran menjadi contoh konkret bagaimana sebuah cacat administratif kecil dapat melahirkan keadaan hukum yang sah secara formal, namun problematik secara substansial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ijazah Gibran ada secara pasti tanpa verifikasi tuntas. Akibatnya, ia lolos sebagai calon wakil presiden. Bagi Kamis, ini bukan persoalan teknis belaka, melainkan persoalan yang "terlalu gila untuk disederhanakan".
Kamis mengingatkan bahwa keadilan tidak pernah bisa dikunci oleh waktu. Ia selalu hadir sebagai kenangan yang hidup, menuntut akal budi untuk terus menerjemahkannya ke dalam tatanan hukum. Dalam pandangannya, negara seharusnya dipahami sebagai tatanan keadilan—refleksi sadar akal budi yang dieksternalisasi—bukan sekadar body politik yang mereduksi akal budi itu sendiri. Ketika negara menghianati keadilan, daya tolak ontologis akan muncul, dan itulah badai yang kini menerpa Gibran.
"Keadilan tidak pernah sunyi. Datangnya selalu laksana badai, dan itulah yang sedang menerpa Gibran," tulis Kamis.
Lebih jauh, ia mengutip Hans Kelsen, arsitek Mahkamah Konstitusi Austria yang diadopsi Indonesia. Kelsen berpendapat bahwa norma UUD bersifat supreme karena fungsinya sebagai integrator. Namun, bagi Kamis, status supreme itu tidak berasal dari tempatnya dalam konstitusi, melainkan dari kemampuannya memantulkan akal budi. Validitas hukum, dengan demikian, tidak ditentukan oleh hukum itu sendiri, melainkan oleh nilai tertinggi yang mengalirinya.
Dalam konteks Indonesia, polemik ini bukan hanya soal Gibran. Ia menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan institusi hukum. Jika MK memutuskan untuk mengabaikan aspek substansial, maka preseden buruk akan terbentuk: calon pemimpin bisa lolos hanya dengan memenuhi syarat formal tanpa verifikasi mendalam. Sebaliknya, jika MK memutuskan untuk menggali substansi, ia berisiko dianggap melampaui kewenangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Pasar dan investor asing tentu mencermati perkembangan ini, karena stabilitas politik dan kepastian hukum adalah faktor kunci dalam keputusan investasi.
Kamis menegaskan bahwa hukum diperlukan bukan karena kehebatannya sendiri, melainkan untuk mewadahi bekerjanya akal budi dalam menciptakan keteraturan. Formalisme dan substansialisme, pada akhirnya, harus berdampingan dalam nilai yang sama. Namun, ketika kontingensi—keadaan yang tak terduga—terlalu sering berdekatan dengan fiksi, hukum kehilangan pijakan. Ijazah Gibran yang dinyatakan ada tanpa verifikasi tuntas adalah contoh bagaimana kekosongan diandaikan sebagai sesuatu yang pasti.
Ke depan, putusan MK akan menjadi penanda penting arah penegakan keadilan di Indonesia. Apakah lembaga itu akan memperkuat formalisme dengan mengabaikan substansi, atau justru menegaskan bahwa keadilan adalah badai yang tak bisa dibendung oleh prosedur? Publik menunggu, dan sejarah akan mencatat.



