Dedi Prasetyo Pindah dari Wakapolri ke Kepala BRAN: Reforma Agraria di Tangan Polisi
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto melantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada 1 Oktober, memindahkannya dari kursi Wakapolri.
- BRAN menjadi lembaga baru yang mengurusi reforma agraria dari perencanaan hingga evaluasi, bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Penunjukan ini memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan agraria dan sejauh mana latar belakang kepolisian relevan untuk mengurai sengketa tanah.

Presiden Prabowo Subianto resmi menempatkan Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam pelantikan yang digelar Kamis (1/10). Posisi ini menandai perpindahan Dedi dari kursi Wakapolri, jabatan yang ia emban sejak Agustus 2025.
BRAN bukan sekadar institusi anyar. Badan ini dirancang sebagai pelaksana tunggal reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Berbeda dari lembaga sebelumnya yang tersebar di beberapa kementerian, BRAN bertanggung jawab langsung kepada presiden. Artinya, Dedi akan memegang kendali atas salah satu agenda paling sensitif: penataan ulang kepemilikan dan pemanfaatan tanah di seluruh Indonesia.
Karier Dedi di kepolisian terbilang panjang dan berjenjang. Lulusan Akpol 1990 ini memulai tugas sebagai Perwira Pertama di Polda Jawa Timur, lalu menjabat Kapolsek Deket, Lamongan (1992), Kasat Reskrim Polres Lamongan (1993), dan Kapolsek Serpong (1997). Ia sempat bertugas di Kalimantan Selatan sebagai Kapuskodalops di Polres Marabahan dan Polres Banjar sebelum menjadi Sekretaris Pribadi Wakapolri (2004โ2005).
Setelah itu, Dedi kembali ke Jawa Timur sebagai Kabag Bin Polwil Madura dan Kakorsis SPN Mojokerto, lalu menjabat Kasat Serse Polwiltabes Surabaya (2007), Kapolresta Kediri (2008), dan Kapolres Lumajang (2009). Selama enam tahun berikutnya, ia mendalami bidang SDM Polri dengan sejumlah posisi di Polda Maluku Utara, Polda Kalimantan Tengah, SSDM Polri, hingga Kabagmutjab SSDM Polri. Pada 2017, ia diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah dan naik pangkat menjadi Brigjen. Setahun kemudian, ia menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, lalu kembali ke SDM sebagai Karo Binkar (2019).
Puncak kariernya di kepolisian terjadi pada 2020 ketika ia dipercaya sebagai Kapolda Kalimantan Tengah dan dipromosikan menjadi Irjen. Setahun berselang, ia menjabat Kadiv Humas Polri hingga 2023, lalu menjadi As SDM Kapolri dan Irwasum Polri. Pada Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuknya sebagai Wakapolri menggantikan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri.
Penunjukan ini memicu diskusi tentang efektivitas lembaga baru. Reforma agraria selama ini menghadapi hambatan struktural: tumpang tindih regulasi, resistensi pemegang konsesi, hingga sengketa tanah yang berlarut. Kehadiran BRAN di bawah kendali presiden diharapkan memangkas birokrasi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang sentralisasi kekuasaan. Pengamat kebijakan publik menilai keberhasilan BRAN akan sangat bergantung pada kemampuan membangun koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta keberanian menindak pelanggaran.
"BRAN harus mampu menjadi lembaga yang tidak hanya mempercepat redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat kecil," ujar seorang analis kebijakan agraria, seperti dikutip dari diskusi publik pekan ini.
Bagi Indonesia, reforma agraria bukan sekadar program ekonomi. Ia menyentuh persoalan keadilan sosial, ketahanan pangan, dan stabilitas politik. Dengan menempatkan seorang jenderal polisi di puncak BRAN, pemerintah tampaknya ingin menekankan aspek penegakan hukum dan pengamanan. Namun, pendekatan ini bisa jadi pedang bermata dua: di satu sisi mempercepat eksekusi, di sisi lain berpotensi mengabaikan pendekatan partisipatif yang menjadi ruh reforma agraria.
Ke depan, publik akan menyoroti langkah awal Dedi: apakah ia akan mengedepankan dialog dengan petani dan masyarakat adat, atau justru mengandalkan pendekatan represif. Dalam 100 hari pertama, arah kebijakan BRAN akan terlihat dari prioritas penanganan sengketa tanah dan target redistribusi. Pertanyaannya, mampukah BRAN menjadi terobosan, atau hanya berganti nama tanpa perubahan berarti?



