DPR Akan Dengar Aspirasi 8 Partai Nonparlemen soal RUU Pemilu, Ambang Batas Jadi Taruhan
Baca dalam 60 detik
- Pimpinan DPR menjadwalkan pertemuan dengan delapan partai nonparlemen di Komisi II pada Jumat (2/10) untuk menyerap masukan atas RUU Pemilu.
- Koalisi Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyodorkan naskah akademik 200 halaman yang menolak ambang batas parlemen 5 persen dan mengusulkan angka 1 persen.
- Pertemuan yang semula dijadwalkan Selasa lalu ini menjadi ujian awal apakah DPR membuka ruang dialog substantif atau sekadar memenuhi formalitas legislasi.

Pimpinan DPR RI memastikan akan menggelar pertemuan dengan delapan partai nonparlemen di Komisi II pada Jumat (2/10) guna membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Agenda ini menjadi momen pertama kalinya suara partai di luar Senayan didengar secara resmi dalam proses revisi aturan pemilu yang selama ini didominasi kekuatan parlemen.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan pertemuan itu bertujuan menyerap aspirasi partai-partai yang tidak memiliki kursi di Senayan. "Pimpinan DPR yang seperti Pak Dasco sampaikan untuk ketemu dengan pimpinan partai non-parlemen hari Jumat di Komisi II, tentu nanti kita update ya, karena memang untuk mendengarkan yang menjadi aspirasi dari partai-partai yang nonparlemen tersebut," ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10).
Jadwal tersebut sejatinya sudah direncanakan pada Selasa (29/9), namun mengalami penundaan hingga akhir pekan ini. Saan menyebut pertemuan kemungkinan dihadiri langsung oleh para ketua umum partai nonparlemen, meski ia belum dapat memastikan daftar hadir final. "Ya, harusnya pimpinan partainya ya. Nanti kita cek lagi," katanya.
Partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebelumnya telah menyusun naskah akademik setebal 200 halaman sebagai kontra-argumen terhadap draf RUU Pemilu yang tengah dibahas di DPR. Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengungkapkan dokumen itu mencakup 30 isu krusial, dengan ambang batas parlemen sebagai titik paling panas. "Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said dalam kesempatan terpisah.
Isu ambang batas atau parliamentary threshold menjadi poros pertarungan. Wacana menaikkan batas dari 4 persen menjadi 5 persen dinilai GKSR akan mematikan peluang partai kecil bersaing di pemilu mendatang. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan ambang batas cukup 1 persen agar representasi politik lebih inklusif dan tidak memusatkan kekuasaan pada segelintir partai besar.
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR." โ Said Iqbal, Ketua Umum GKSR
Pertemuan ini menjadi ujian bagi DPR dalam membuktikan komitmennya terhadap partisipasi publik yang luas. Selama ini, pembahasan RUU Pemilu cenderung berlangsung tertutup di lingkaran partai parlemen, sementara suara partai nonparlemen yang memiliki basis massa nyata di daerah sering terpinggirkan. Kehadiran GKSR di meja diskusi bisa menjadi indikator apakah revisi UU Pemilu akan menghasilkan aturan yang adil atau justru memperkuat hegemoni politik yang ada.
Dari sisi jadwal, penundaan pertemuan dari Selasa ke Jumat memunculkan pertanyaan tentang keseriusan DPR menangani aspirasi kelompok di luar parlemen. Meski demikian, Saan menegaskan pertemuan tetap akan berlangsung dan hasilnya akan diumumkan ke publik. Bagi GKSR, momen ini adalah peluang emas untuk memasukkan substansi naskah akademik mereka ke dalam pembahasan resmi, terutama terkait ambang batas dan sistem proporsional.
Jika DPR mengakomodasi usulan ambang batas 1 persen, lanskap politik nasional berpotensi berubah signifikan: lebih banyak partai kecil bisa lolos ke Senayan, fragmentasi parlemen meningkat, dan koalisi pemerintahan menjadi lebih kompleks. Sebaliknya, jika wacana 5 persen tetap dipertahankan, partai nonparlemen seperti Hanura, Perindo, dan Partai Buruh harus bersiap menghadapi seleksi ketat yang bisa mengubur eksistensi mereka di pemilu berikutnya. Pertemuan Jumat besok akan menjadi sinyal awal ke arah mana RUU Pemilu akan dibawa.



