Dua Hari Berturut Nusron Absen Rapat DPR, KPK Usut Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Baca dalam 60 detik
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR selama dua hari berturut-turut, 15-16 September 2026, saat KPK mengusut dugaan korupsi di kementeriannya.
- Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar karena rapat tersebut dihadiri menteri dan kepala lembaga setingkat, termasuk Mendagri Tito Karnavian dan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.
- Publik menanti kejelasan posisi Nusron di tengah penyidikan KPK, sementara agenda legislasi dan anggaran 2027 tetap berjalan tanpa keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak menghadiri rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026), sehari setelah absen pada Selasa (15/9/2026). Ketidakhadiran beruntun ini terjadi di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Rapat yang digelar pukul 13.00 itu membahas Penetapan dan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR. Forum tersebut bersifat strategis karena dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta Ketua DKPP Heddy Lugito.
Ketiadaan Nusron dalam dua agenda berturut-turut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan keterlibatannya, terutama karena KPK sedang mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nusron maupun Kementerian ATR/BPN mengenai alasan ketidakhadirannya.
Pengamat hukum tata negara menilai pola ketidakhadiran pejabat yang sedang disorot penyidik bisa memperkuat persepsi publik bahwa ada upaya menghindari pertanggungjawaban politik. Meski secara administratif seorang menteri dapat diwakili, kehadiran langsung dalam rapat yang membahas anggaran kementeriannya sendiri dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Kasus ini juga menyita perhatian karena menyangkut sektor pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria dan celah korupsi. Dugaan korupsi dalam pengurusan HGB berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang mengandalkan layanan pertanahan yang bersih. KPK belum merinci siapa saja pihak yang telah diperiksa, namun penyidikan terus berjalan.
"Ketidakhadiran tanpa penjelasan resmi dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanahan," ujar seorang analis kebijakan publik yang memantau kasus ini.
Bagi Indonesia, pengusutan kasus di Kementerian ATR/BPN menjadi ujian bagi konsistensi reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Sektor pertanahan merupakan fondasi iklim investasi dan kepastian hukum properti. Ketidakpastian di level kepemimpinan kementerian berpotensi menghambat pelayanan publik, termasuk sertifikasi tanah dan penyelesaian sengketa agraria yang selama ini menjadi keluhan dunia usaha.
Selain itu, absennya Nusron dalam rapat anggaran 2027 dapat mempengaruhi kualitas perencanaan program pertanahan ke depan. DPR memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan lebih lanjut, dan publik berhak mengetahui apakah ada kendala hukum yang membuatnya tidak hadir.
Ke depan, dua hal yang patut dicermati: pertama, apakah KPK akan meningkatkan status penyidikan ke tahap penetapan tersangka; kedua, bagaimana DPR menindaklanjuti ketidakhadiran berulang ini. Jika tidak ada klarifikasi, tekanan politik terhadap Nusron dan Kementerian ATR/BPN diprediksi menguat, sementara agenda reforma agraria menanti kepastian kepemimpinan yang bersih dan akuntabel.



