Ambang Batas Parlemen Naik ke 5 Persen: Koalisi Prabowo Solid, PDI-P Pasrah, Partai Nonparlemen Menolak
Baca dalam 60 detik
- Para ketua umum partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto menyepakati ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu, naik dari 4 persen pada Pemilu 2024.
- PDI-P sebagai satu-satunya partai di luar koalisi tidak mengajukan keberatan, sementara partai nonparlemen menentang keras dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi.
- Kesepakatan ini akan menentukan peta kekuatan parlemen dan peluang partai kecil pada Pemilu 2029, serta berpotensi memicu uji konstitusionalitas.

Sejumlah ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Kesepakatan itu terungkap dari pengakuan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Angka tersebut naik satu poin dari ambang batas 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024.
Ambang batas parlemen adalah persentase minimal suara sah nasional yang harus dikantongi partai politik agar bisa menempatkan wakilnya di DPR. Dengan ambang batas 4 persen, sejumlah partai peserta pemilu gagal melenggang ke Senayan karena perolehan suaranya di bawah garis itu. Kenaikan menjadi 5 persen diprediksi memperkecil peluang partai kecil, terutama yang belum memiliki kursi.
Yang menarik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai satu-satunya partai di luar koalisi pendukung Prabowo tidak mempermasalahkan wacana tersebut. Sikap itu berbeda dari partai nonparlemen yang justru melayangkan resistensi. Mereka mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan perkara terkait ambang batas parlemen, dan putusan itu semestinya menjadi acuan dalam revisi UU Pemilu.
Dari kacamata politik, langkah menaikkan ambang batas bisa dibaca sebagai upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, kebijakan ini juga berpotensi meminggirkan aspirasi pemilih yang suaranya tersebar ke partai-partai kecil. Partai nonparlemen menilai ambang batas tinggi bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu dan semangat putusan MK yang menekankan pentingnya proporsionalitas.
"Kami tidak keberatan dengan angka 5 persen, yang penting pembahasannya transparan dan sesuai putusan MK," ujar seorang politikus PDI-P yang enggan disebutkan namanya.
Bagi publik, revisi UU Pemilu ini bukan sekadar perdebatan elite. Ambang batas menentukan berapa banyak partai yang duduk di DPR, yang pada gilirannya memengaruhi efektivitas legislasi dan representasi daerah. Jika ambang batas terlalu tinggi, fragmentasi partai di parlemen berkurang, tetapi risiko suara pemilih tidak terwakili justru meningkat.
Kesepakatan koalisi Prabowo ini masih harus melewati pembahasan formal di DPR bersama pemerintah. Partai nonparlemen berencana mengawal proses tersebut, termasuk membuka opsi mengajukan uji materi ke MK jika revisi UU Pemilu disahkan tanpa mengindahkan putusan sebelumnya. Sementara itu, PDI-P cenderung mengambil posisi pragmatis: tidak menghalangi, tetapi memastikan aturan main tidak diskriminatif.
Dengan dinamika ini, pertanyaan besarnya: apakah ambang batas 5 persen akan benar-benar menyederhanakan partai politik, atau justru memicu gelombang gugatan yang menunda kepastian hukum menjelang Pemilu 2029?



