Ekosistem Digital Dinilai Jadi Penghambat Deliberasi Publik, Akademisi UI Serukan Desain Ulang Demokrasi
Baca dalam 60 detik
- Guru besar komunikasi UI memperingatkan bahwa algoritma platform digital dan konsentrasi kepemilikan media menggerus kualitas musyawarah publik di Indonesia.
- Diskusi lintas disiplin di FISIP UI menghasilkan usulan konkret: revitalisasi musrenbang dengan fasilitator independen hingga pembuatan prototipe platform deliberasi digital.
- Tanpa distribusi kekuasaan yang setara, forum musyawarah berisiko dikuasai elite dan hanya menjadi ruang konsultasi tanpa daya ubah terhadap kebijakan.

JAKARTA — Kualitas demokrasi deliberatif Indonesia menghadapi tekanan baru yang datang bukan dari perdebatan ideologi, melainkan dari arsitektur teknologi yang membentuk cara warga berkomunikasi. Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ummi Salamah, menilai ekosistem digital kini menjadi variabel penentu apakah musyawarah publik benar-benar berjalan atau justru terjebak dalam pertukaran emosi sesaat.
Dalam bedah buku bertajuk "Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat" di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok, Ummi membeberkan tiga pendorong utama yang mengancam deliberasi: mediatisasi politik, konsentrasi kepemilikan media, dan desain platform yang dirancang untuk memancing reaksi emosional ketimbang argumentasi rasional. Menurutnya, prinsip musyawarah-mufakat yang menjadi warisan budaya bangsa perlu ditransformasikan agar relevan di ruang digital, bukan sekadar dipertahankan sebagai konsep normatif.
Dari sudut pandang antropologi, Imam Ardianto menawarkan gagasan provincializing democracy — sebuah kerangka yang menempatkan demokrasi liberal modern sebagai salah satu varian, bukan tolok ukur universal. Ia mengingatkan bahwa praktik demokrasi selalu terikat pada konteks sosial-budaya setempat. Peringatan Imam tentang potensi elite capture menjadi catatan penting: tanpa distribusi kekuasaan yang lebih merata, forum musyawarah bisa berubah menjadi alat legitimasi bagi kepentingan kelompok dominan.
"Mediatisasi politik, konsentrasi kepemilikan media, serta desain platform digital yang cenderung mengedepankan emosi menjadi tantangan bagi kualitas deliberasi publik. Karena itu, prinsip musyawarah-mufakat perlu ditransformasikan ke dalam ekosistem digital." — Ummi Salamah, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI
Hans Antlöv, Senior Advisor FHI360, menyoroti perlunya penguatan civic power agar musyawarah tidak berhenti sebagai forum konsultasi tanpa kemampuan memengaruhi keputusan publik. Ia menyebut musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), khususnya di tingkat desa, sebagai ruang deliberasi yang sudah mengakar dan masih bisa diperkuat. Antlöv menilai musrenbang punya potensi menjadi laboratorium demokrasi deliberatif jika difasilitasi dengan baik dan hasilnya terhubung langsung ke agenda legislatif.
Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi operasional. Pertama, revitalisasi musrenbang dengan menghadirkan fasilitator independen dan terlatih. Kedua, penguatan keterhubungan antara hasil musyawarah dan agenda legislatif agar tidak berhenti di tingkat wacana. Ketiga, pengembangan prototipe platform deliberasi digital yang dirancang khusus untuk mendorong argumentasi berbasis data, bukan sekadar reaksi emosional. Keempat, penguatan regulasi komunikasi publik pemerintah untuk menciptakan ruang deliberasi yang lebih sehat.
Bagi pembaca Indonesia — terutama pelaku usaha, investor, dan profesional yang bergantung pada stabilitas kebijakan — persoalan ini bukan sekadar wacana akademik. Kualitas deliberasi publik berkorelasi langsung dengan kualitas regulasi. Ketika musyawarah dikuasai kelompok elite atau digerakkan algoritma yang memprioritaskan konten provokatif, kebijakan yang lahir berisiko tidak mencerminkan kebutuhan riil pasar dan masyarakat. Ketidakpastian regulasi yang dihasilkan dari proses deliberasi yang cacat dapat meningkatkan biaya kepatuhan, menunda investasi, dan memperlebar kesenjangan antara pusat kebijakan dan pelaku ekonomi di daerah.
FISIP UI mendorong praktik demokrasi yang tidak hanya bertumpu pada mekanisme elektoral, tetapi juga deliberatif, inklusif, dan berakar pada konteks sosial-budaya masyarakat. Buku yang dibedah merupakan bagian dari trilogi yang diterbitkan Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Yayasan Obor Indonesia. Penyusunannya melibatkan rangkaian diskusi kelompok terpumpun di berbagai wilayah dan perguruan tinggi, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Makassar, dan Ambon.
Pertanyaan yang tersisa: jika platform digital saat ini memang dirancang untuk mengedepankan emosi, seberapa besar ruang bagi musyawarah berbasis nalar untuk tumbuh di ruang digital Indonesia? Dan yang lebih mendesak, apakah para pembuat kebijakan akan bergerak lebih cepat dari laju disrupsi algoritma yang terus mengikis kualitas ruang publik?



