Anggaran Bapanas 2027 Dipatok Rp161,9 Miliar, Usulan Rp16 Triliun Ditolak
Baca dalam 60 detik
- Komisi IV DPR menetapkan pagu Badan Pangan Nasional 2027 hanya Rp161,9 miliar, tak ada penambahan.
- Angka itu jauh di bawah permintaan Bapanas sekitar Rp16 triliun untuk bantuan pangan dan stabilisasi harga.
- Keputusan ini memaksa Bapanas memangkas program, sementara jumlah keluarga penerima bantuan diprediksi turun.

Komisi IV DPR RI resmi mengunci anggaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk tahun 2027 sebesar Rp161,9 miliar, tanpa tambahan sedikit pun. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Bapanas pada Rabu (16/9/2026), dan menjadi pukulan telak bagi lembaga yang sebelumnya mengajukan tambahan hingga Rp16 triliun.
Ketua Komisi IV, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menegaskan bahwa pagu tersebut mengacu pada hasil pembahasan Badan Anggaran DPR. "Pagu Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp161,9 miliar tanpa tambahan anggaran," ujarnya dalam rapat. Angka ini identik dengan kesepakatan awal pada 1 September 2026, yang berarti tidak ada ruang negosiasi tambahan.
Rincian alokasi menunjukkan porsi terbesar justru habis untuk biaya manajemen. Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas hanya mendapat Rp49,68 miliar, sedangkan Program Dukungan Manajemen menelan Rp112,21 miliar. Artinya, hanya sekitar 30% anggaran yang benar-benar menyentuh program pangan strategis, sementara sisanya untuk operasional dan gaji pegawai.
Sebelumnya, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengungkapkan bahwa anggaran reguler Rp161 miliar hanya cukup untuk belanja pegawai dan kegiatan rutin. "Kita mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp16 triliun," kata Sarwo usai rapat pada 19 Agustus 2026. Dana itu dialokasikan untuk bantuan pangan, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras, jagung, kedelai, program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman), pengendalian daerah rawan pangan, serta pengawasan pangan segar.
Menariknya, usulan Rp16 triliun itu pun sudah lebih rendah dari anggaran bantuan pangan 2026 yang mencapai Rp17 triliun. Bapanas beralasan jumlah penerima manfaat diperkirakan menyusut seiring perbaikan ekonomi. "Untuk 2027 berdasarkan data yang ada, penerima manfaatnya berkurang," ujar Sarwo. Pada 2026, bantuan disalurkan kepada 33,2 juta KPM, yang menurutnya merupakan masyarakat miskin ekstrem. Namun, angka pasti KPM 2027 belum diperoleh karena masih menunggu data Kementerian Sosial.
Keputusan DPR ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana Bapanas menjalankan mandat stabilisasi pangan dengan anggaran yang nyaris seluruhnya habis untuk biaya manajemen? Titiek meminta Bapanas memprioritaskan anggaran yang ada untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta penanganan kerawanan pangan dan gizi. Namun, tanpa tambahan, ruang gerak lembaga ini sangat terbatas.
Bagi pembaca Indonesia, khususnya investor dan pelaku pasar, keputusan ini bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah tahun depan mengandalkan instrumen fiskal lain untuk intervensi pangan. Program SPHP yang selama ini menopang harga beras di pasar mungkin akan bergantung pada anggaran kementerian lain atau BUMN pangan. Jika tidak ada substitusi, risiko volatilitas harga pangan menjelang tahun politik bisa meningkat. Petani dan konsumen kelas bawah adalah pihak yang paling rentan terdampak.
"Badan Pangan Nasional perlu memprioritaskan anggaran yang tersedia untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta penanganan kerawanan pangan dan gizi," ujar Titiek Soeharto.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada dua hal: pertama, apakah Bapanas mampu merasionalisasi program tanpa mengorbankan fungsi stabilisasi; kedua, apakah pemerintah akan mengalihkan beban bantuan pangan ke anggaran 2026 yang tersisa atau ke kementerian lain. Tanpa kejelasan, ketahanan pangan nasional bisa menjadi taruhan di tengah ketidakpastian global.



