TNI Buka-bukaan: 44.677 Hektare Tanah Negara Rawan Konflik Agraria
Baca dalam 60 detik
- Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI mengungkap 44.677 hektare aset tanah milik institusi militer bermasalah dan berpotensi memicu sengketa agraria.
- Dari total 369.971 hektare Barang Milik Negara yang dikuasai TNI, lebih dari separuhnya belum bersertifikat, dengan 452 kasus pertanahan tercatat hingga Agustus 2026.
- TNI membentuk tim verifikasi terpadu lintas kementerian untuk menata aset pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria, sembari mendukung pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR.

JAKARTA — Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI, Letjen TNI Candra Wijaya, mengungkapkan bahwa 44.677 hektare aset tanah milik institusi militer berada dalam kondisi bermasalah dan berpotensi memicu konflik agraria. Angka itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dari total aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dikuasai TNI seluas 369.971 hektare, sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, sedangkan 191.657 hektare belum memiliki sertifikat. Sisanya, 44.677 hektare, masuk kategori bermasalah. Hingga Agustus 2026, tercatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan, yang mayoritas berkaitan dengan aset tanah belum bersertifikat.
Kondisi ini menjadi sorotan karena tanah milik TNI kerap berada di lokasi strategis, berbatasan langsung dengan kawasan hutan, permukiman, atau lahan produktif yang diklaim masyarakat. Ketidakjelasan status hukum tidak hanya menghambat operasional pertahanan, tetapi juga membuka ruang sengketa berkepanjangan yang berisiko menyeret aparat ke ranah konflik sosial.
Untuk menangani persoalan tersebut, TNI membentuk tim verifikasi terpadu yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah. Tim ini akan menyandingkan data aset tanah TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, dan peta indikatif tanah objek reforma agraria. Langkah itu dinilai sebagai upaya sistematis untuk memisahkan mana aset yang sah dan masih diperlukan untuk pertahanan, mana yang tumpang tindih dengan klaim pihak lain.
"TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan," ujar Candra, seraya berharap dukungan pimpinan legislatif dapat meningkatkan kesiapan operasional TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Menurut Candra, TNI juga akan mempercepat pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah. Selama proses berlangsung, laporan berkala akan disampaikan kepada DPR mengenai penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum pertanahan menjadi prasyarat bagi stabilitas tugas-tugas pertahanan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, perkembangan ini menyiratkan tiga hal. Pertama, percepatan sertifikasi aset TNI berpotensi mengurangi risiko sengketa lahan yang selama ini menjadi penghambat proyek infrastruktur dan investasi di daerah. Kedua, keterlibatan lintas kementerian dalam verifikasi menandakan bahwa reforma agraria tidak lagi hanya berbicara soal redistribusi lahan, tetapi juga penataan aset negara. Ketiga, kepastian status tanah pertahanan dapat memengaruhi iklim investasi di sektor properti, perkebunan, dan energi yang lahannya berbatasan dengan aset militer.
Namun, tantangan tetap besar. Data yang belum terintegrasi, resistensi di tingkat lokal, serta potensi gugatan dari pihak yang mengklaim tanah dapat memperlambat proses. Keberadaan RUU Reforma Agraria menjadi uji apakah negara mampu menyelesaikan warisan sengketa agraria secara adil dan transparan, tanpa mengorbankan kepentingan pertahanan. Publik akan menantikan apakah tim verifikasi ini benar-benar mampu merampungkan penataan aset, atau justru menambah daftar tunggu persoalan tanah yang tak kunjung usai.



