Turki Gencar Targetkan Aktivis LGBTQ+, Uni Eropa dan PBB Angkat Bicara
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Turki menggelar operasi besar-besaran terhadap organisasi dan individu LGBTQ+ di 15 provinsi, memicu kecaman internasional.
- Kampanye ini dibungkus dengan narasi 'keluarga aman' dan 'dekade keluarga', yang dikritik sebagai kedok kriminalisasi tanpa dasar hukum.
- Tekanan terhadap kebebasan sipil di Turki berpotensi memengaruhi iklim investasi dan hubungan Ankara dengan Uni Eropa.

Otoritas Turki menahan sedikitnya 31 orang dan memblokir lebih dari 100 akun media sosial dalam gelombang operasi yang menyasar komunitas LGBTQ+ di 15 provinsi. Langkah ini memicu kritik keras dari organisasi hak asasi manusia, Uni Eropa, dan Dewan Eropa, yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya sistematis mengkriminalisasi identitas gender dan orientasi seksual.
Menteri Kehakiman Turki, Akin Gurlek, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dikoordinasikan oleh jaksa di Istanbul, Ankara, Izmir, Aydin, dan Mersin mencakup 162 tersangka, sembilan asosiasi, dan 13 bisnis. Operasi ini merupakan bagian dari program "Decade of Family and Population" yang diluncurkan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Mei 2025 untuk mengatasi penurunan angka kelahiran dan memperkuat nilai keluarga tradisional.
Penggerebekan yang berlangsung akhir pekan lalu itu tidak hanya menyasar individu, tetapi juga organisasi masyarakat sipil. Sejumlah situs web dan akun media sosial milik kelompok LGBTQ+, Amnesty International Turki, surat kabar Evrensel, Academics for Peace, Lawyers for Justice, Mor Dayanisma, Kaos GL, dan Media and Law Studies Association (MLSA) diblokir. Dasar pemblokiran adalah putusan pengadilan Istanbul tertanggal 13 September, dengan alasan penyebaran "konten cabul dan propaganda LGBTQ+".
Kelompok hak asasi manusia menilai operasi ini sebagai eskalasi kampanye yang telah berlangsung bertahun-tahun. Yildiz Taghizade dari Women for Women's Human Rights (WWHR) menyatakan bahwa pemerintah berusaha mengkriminalisasi komunitas LGBTQ+ tanpa perlu mengesahkan undang-undang baru. "Tujuannya bukan hanya menargetkan orang-orang LGBTQ+, tetapi secara efektif melarang mereka berpolitik, berorganisasi, menuntut hak, dan menunjukkan eksistensi di ruang publik," ujarnya.
Taghizade juga menyoroti penggunaan slogan "My Family is Safe" yang dinilai sebagai upaya membenarkan tindakan represif atas nama perlindungan keluarga. Menurutnya, narasi tersebut tidak menyelesaikan persoalan nyata seperti kemiskinan, krisis perumahan, pengangguran, dan kekerasan berbasis gender yang justru mengancam keluarga di Turki.
"Kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, perlindungan privasi, dan asas praduga tak bersalah juga berlaku bagi orang-orang LGBTQ+." — Pernyataan bersama asosiasi LGBTQ+ Turki.
Dukungan juga datang dari 120 organisasi hak perempuan yang menandatangani pernyataan bersama. Mereka menentang operasi yang dilakukan atas nama "menjaga keamanan keluarga" dan menegaskan bahwa menjadi LGBTQ+ bukanlah kejahatan. Asosiasi Medis Turki (TTB) menyebut operasi ini sebagai pelanggaran HAM dan menuntut diakhirinya politik diskriminasi. Ketua Partai Buruh Turki (TIP), Erkan Bas, menyerukan pembebasan segera semua yang ditahan dan mengecam penggunaan "peradilan, pentungan, dan sensor" untuk membungkam perbedaan pendapat.
Kritik dari luar negeri pun mengalir. Komisaris HAM Dewan Eropa, Michael O'Flaherty, menegaskan bahwa alasan "nilai-nilai keluarga" atau "perlindungan anak" tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak asasi manusia. Juru bicara Komisi Eropa, Christian Wigand, mengingatkan Turki sebagai negara kandidat anggota UE untuk menghormati martabat setiap individu tanpa memandang identitas gender atau orientasi seksual. Senada dengan itu, Direktur Human Rights Watch untuk Turki, Emma Sinclair-Webb, menilai penangkapan ini sebagai bukti niat pemerintah mengkriminalisasi komunitas LGBTQ+ tanpa perlu mengesahkan undang-undang baru.
Konteks Indonesia
Bagi Indonesia, perkembangan di Turki ini menjadi cermin bagaimana isu identitas gender dan orientasi seksual kerap dijadikan alat politik untuk memperkuat basis konservatif. Meski Indonesia bukan negara kandidat UE, tekanan internasional terhadap Turki dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam dialog HAM multilateral. Investor yang memiliki eksposur di Turki perlu mencermati risiko politik dan sosial yang meningkat, terutama terkait kebebasan sipil dan stabilitas hukum. Selain itu, pemblokiran platform digital secara massal dapat menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan internet di kawasan.
Ke depan, eskalasi ini berpotensi memperlebar jurang antara Turki dan Uni Eropa, yang selama ini menjadi mitra dagang utama. Jika operasi berlanjut, Ankara mungkin menghadapi sanksi diplomatik atau penurunan kerja sama di bidang hak asasi manusia. Pertanyaannya, apakah tekanan internasional akan cukup untuk menghentikan kriminalisasi, atau justru sebaliknya, memperkuat narasi kedaulatan yang digunakan pemerintah Turki untuk menolak intervensi asing?



