Bahlil Siapkan Aturan Baru Pengguna BBM Subsidi, Antisipasi Lonjakan Pertalite
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah tengah merumuskan regulasi baru untuk memfilter siapa saja yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
- Lonjakan konsumsi Pertalite dipicu pelebaran disparitas harga dengan Pertamax, memicu antrean di sejumlah SPBU.
- Stok nasional diklaim aman, namun kuota subsidi berpotensi jebol jika peralihan konsumsi tidak segera dibendung.

Pemerintah memastikan tengah menyusun formulasi regulasi anyar yang mengatur secara spesifik kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa aturan tersebut dirancang untuk merespons pergeseran pola konsumsi masyarakat yang kian mengarah ke jenis BBM murah.
Langkah ini diambil menyusul fenomena shifting atau peralihan konsumsi dari BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi yang kian masif. Bahlil menilai peralihan tersebut tidak hanya terjadi pada kelompok masyarakat kurang mampu, tetapi juga mulai merambah kalangan ekonomi atas. "Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyinggung soal etika konsumsi energi. Ia mengimbau agar pemilik kendaraan mewah atau mobil bagus tidak lagi mengisi bahan bakar bersubsidi. Menurutnya, kuota subsidi merupakan hak eksklusif warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan negara. "Tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi, karena itu kan BBM subsidi itu kan untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," tegasnya.
Data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kekhawatiran tersebut. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas memaparkan bahwa grafik konsumsi Pertalite (RON 90) bergerak seiring fluktuasi harga BBM non-subsidi. Ketika harga Pertamax dan Pertamax Turbo naik, permintaan Pertalite ikut melesat. "Faktor yang menyebabkan peningkatan adalah pertama pastinya ini disparitas harga semakin lebar," jelas Wahyudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Meski harga Pertamax sempat terkoreksi pada 1 Agustus 2026, dampaknya terhadap penurunan konsumsi Pertalite tidak signifikan. Wahyudi mencatat bahwa disparitas harga yang masih tinggi membuat masyarakat tetap berbondong-bondong beralih ke BBM bersubsidi. Akibatnya, konsumsi Pertalite pada Agustus 2026 tercatat 84.368 kl per hari, masih 11,31% lebih tinggi dibandingkan rata-rata normal sebelum kenaikan harga Pertamax pada 10 Juni 2026.
"Walaupun di akhir bulan Agustus ini harga untuk kategori Pertamax... terjadi penurunan, namun disparitas harganya ini masih cukup lebar, dan masyarakat banyak melakukan shifting penggunanya kepada BBM subsidi dan kompensasi negara." โ Wahyudi Anas, Kepala BPH Migas
Fenomena ini turut memicu antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Bahlil menduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu. "Ada memang pihak-pihak... ngantre di pompa bensin hanya untuk... ya ada maksud lain lah kira-kira begitu," bebernya tanpa merinci lebih jauh.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa ketahanan stok BBM nasional masih dalam batas aman, yakni berkisar 18 hingga 20 hari. "BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18 sampai 20 hari," tandasnya.
Konteks Indonesia: Implikasi bagi Konsumen dan Investor
Bagi konsumen, rencana formulasi aturan baru ini berpotensi mengubah lanskap pengisian bahan bakar harian. Jika regulasi diperketat, pemilik kendaraan pribadiโterutama roda empatโmungkin diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan atau kategori ekonomi tertentu untuk bisa mengakses Pertalite. Hal ini bisa memicu kenaikan biaya transportasi bagi kelas menengah yang selama ini mengandalkan BBM murah.
Dari sisi investor, ketidakpastian regulasi ini menjadi sinyal penting. Sektor energi dan ritel bahan bakar akan mencermati detail aturan, terutama terkait mekanisme verifikasi dan potensi penurunan volume penjualan Pertalite. Di sisi lain, kebijakan ini dapat mendorong permintaan terhadap BBM non-subsidi seperti Pertamax, yang marginnya lebih kompetitif bagi badan usaha. Pemerintah juga berharap langkah ini mampu menekan beban subsidi energi yang terus membengkak akibat peralihan konsumsi.
Ke depan, efektivitas aturan baru akan bergantung pada seberapa ketat pengawasan di lapangan dan kesiapan infrastruktur verifikasi. Jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas, potensi kebocoran subsidi masih terbuka lebar. Pertanyaannya, akankah regulasi ini benar-benar menyasar kelompok mampu, atau justru menyulitkan masyarakat kecil yang selama ini menjadi target utama subsidi?



