OTT KPK di Summarecon Bogor: Aliran Rp1,5 Miliar dan Sembilan Koper Rp8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap tangan dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon Bogor dengan nilai transaksi Rp1,5 miliar.
- Uang tunai Rp106,3 miliar disita, termasuk Rp8 miliar dalam sembilan koper yang diduga terkait gratifikasi ke pejabat ATR/BPN.
- Kasus ini membuka celah tata kelola pertanahan dan berpotensi mengganggu iklim investasi properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di kawasan Summarecon Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, disebut menyetorkan Rp1,5 miliar melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, yang oleh penyidik diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026) juga menyita uang total Rp106,3 miliar, dengan sekitar Rp8 miliar di antaranya tersimpan dalam sembilan koper.
Perkara ini bermula ketika sembilan sertifikat HGB milik Summarecon dipersoalkan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris tanah. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang berujung pada pemblokiran sertifikat. Dalam situasi tersebut, Summarecon berupaya membuka blokir dan memecah HGB. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, disebut tidak mau memproses permohonan itu tanpa arahan atasan. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin meminta imbalan dengan kode "dua", yang diduga berarti Rp2 miliar. Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, yang kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026. Erwin lantas memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir.
KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry untuk pengurusan layanan pertanahan. Uang itu kemudian diberikan kepada Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar. Nama Muhammad Fakhry turut disebut dalam aliran dana tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Erwin menyerahkan sebagian uang kepada Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci klaster perumahan mana yang menjadi objek sembilan SHGB tersebut.
"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut senilai Rp200 juta kepada SON (Sontang Coin Manurung) di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Achmad Taufik Husein.
Bagi investor properti dan pasar modal, kasus ini menyoroti risiko non-pasar dalam pengurusan perizinan lahan. Summarecon Agung adalah emiten dengan kapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia, dan sentimen negatif dapat menekan harga sahamnya dalam jangka pendek. Lebih luas, praktik suap dalam pembukaan blokir HGB dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengembang lain, terutama yang memiliki proyek di kawasan dengan sengketa kepemilikan tanah. Pemerintah sendiri tengah mendorong kemudahan berusaha melalui reformasi perizinan, namun kejadian ini menunjukkan bahwa celah korupsi di tingkat pelaksana masih terbuka lebar.
KPK perlu mendalami apakah aliran dana ke orang kepercayaan Nusron Wahid merupakan bagian dari sistem gratifikasi yang lebih mapan. Nama Fahd A Rafiq, politikus Golkar, menambah dimensi politik pada kasus ini. Publik menanti apakah penyidik akan menetapkan tersangka dari kalangan pejabat ATR/BPN atau hanya berhenti di pihak swasta. Tanpa penindakan hingga ke aktor utama, kepercayaan pada reformasi agraria bisa tergerus. Pertanyaannya, sejauh mana KPK mampu membongkar jaringan ini tanpa intervensi politik?



