Ambang Batas Parlemen Naik, Komisi II DPR Kunci Formula pada Putusan MK
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR memastikan revisi UU Pemilu akan menaikkan ambang batas parlemen di atas 4 persen, dengan rasionalitas konstitusional sebagai dasar utama.
- Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembentuk undang-undang menyusun formula baru yang proporsional, menyederhanakan partai, dan melibatkan partai tanpa kursi DPR.
- Perubahan harus rampung sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, sehingga jendela legislasi efektif hanya tersisa sekitar dua tahun.

Komisi II DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menaikkan ambang batas parlemen dari angka 4 persen, dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa yang terpenting bukan sekadar besaran persentase, melainkan kemampuan merasionalkan dari mana angka itu berasal dan untuk tujuan apa.
Pernyataan itu disampaikan Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menandai babak baru pembahasan RUU Pemilu yang selama ini berjalan lambat. Berdasarkan pembicaraan sementara antar fraksi, angka ambang batas direncanakan lebih tinggi dari 4 persen. Sejumlah partai koalisi bahkan disebut telah membahas opsi 5 persen, meski belum ada keputusan resmi.
Langkah ini merespons putusan MK Februari 2024 yang mempertahankan ambang batas 4 persen untuk Pemilu DPR 2024, tetapi memerintahkan perubahan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran 4 persen, termasuk metode dan argumen yang digunakan. MK kemudian memberikan lima poin panduan penyusunan ambang batas baru.
Poin pertama panduan MK menyatakan ambang batas harus dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama mencegah besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Ketiga, perubahan ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029. Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan, termasuk partai peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
"Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," ujar Rifqi.
Dari kacamata kepemiluan, lima panduan MK itu bukan sekadar formalitas. Ambang batas yang terlalu tinggi berisiko menggerus proporsionalitas dan memunculkan kembali persoalan suara terbuang. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah dianggap tidak efektif menyederhanakan partai. Komisi II dituntut menemukan titik tengah yang bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, keputusan ini berdampak langsung pada peta koalisi dan stabilitas pemerintahan pasca-2029. Ambang batas yang lebih tinggi berpotensi mengurangi jumlah partai di Senayan, sehingga koalisi pendukung pemerintah bisa lebih ringkas dan pengambilan keputusan ekonomi-politik lebih cepat. Namun, risiko fragmentasi di luar parlemen tetap perlu diantisipasi jika partai kecil kehilangan representasi.
Sejumlah kalangan mendorong DPR untuk fokus pada putusan MK dalam RUU Pemilu. Partai koalisi seperti Gerindra dan Golkar-PKS telah menyuarakan opsi 5 persen, sementara PDI Perjuangan melalui Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya dialog dan kajian. Dinamika ini menunjukkan tarik-menarik kepentingan antarpartai menjelang Pemilu 2029.
Yang perlu dicermati, tenggat penyelesaian ambang batas baru adalah sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Dengan siklus pemilu yang biasanya bergulir sekitar dua tahun sebelum hari-H, jendela legislasi efektif hanya tersisa hingga 2027. Komisi II harus menuntaskan formula, argumentasi konstitusionalitas, dan konsultasi publik dalam waktu yang tidak longgar.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya berapa persen ambang batas yang akan disepakati, tetapi sejauh mana proses penyusunannya benar-benar mengakomodasi prinsip partisipasi publik bermakna seperti diperintahkan MK. Jika DPR gagal merasionalkan angka secara transparan, putusan MK berikutnya bisa kembali membatalkan norma tersebut, dan ketidakpastian politik akan menekan iklim investasi.



