KPK Ciduk 17 Orang dalam OTT di Jabodetabek, Pejabat ATR/BPN hingga Politisi Golkar Terjaring
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September 2026, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, politisi Golkar, dan wakil bupati.
- Kasus ini terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor dan indikasi penerimaan lain, dengan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah.
- DPR mendesak pengusutan tuntas, sementara publik menanti apakah penegakan hukum mampu menyentuh aktor politik dan birokrasi di baliknya.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/09/15/1678a545587590d1ffbdb15565f2e988-VID_20260915_174739.gif)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seorang politisi Partai Golkar, dan seorang wakil bupati. Penangkapan ini mencuatkan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan lain yang belum diungkap secara rinci.
OTT ini menjadi yang terbaru dari serangkaian operasi senyap KPK di sektor pertanahan, area yang sejak lama rawan praktik rente birokrasi. Keterlibatan pejabat ATR/BPN—institusi yang mengatur tata ruang dan pertanahan—menunjukkan bahwa celah korupsi masih menganga di tubuh kementerian yang bertugas mengawal reforma agraria. Penangkapan seorang politisi Golkar juga menandai bahwa perkara ini berpotensi menyeret dimensi politik elektoral, terutama menjelang tahun politik.
Menurut keterangan KPK, para tersangka diduga terlibat dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Modusnya diduga berupa suap atau gratifikasi untuk mempercepat atau meloloskan permohonan HGB yang tidak memenuhi syarat. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci peran masing-masing tersangka, namun penyidik tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor lain di balik transaksi ini," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, seperti dikutip dari sumber resmi.
Desakan agar kasus ini diusut tanpa pandang bulu datang dari DPR. Komisi terkait di Senayan meminta KPK tidak tebang pilih dan membuka seluruh jaringan korupsi di sektor pertanahan. Anggota DPR menilai, jika tidak ditangani serius, praktik ini akan merusak iklim investasi properti dan merugikan negara.
Praktik korupsi di sektor pertanahan bukan hal baru. Berbagai laporan lembaga antikorupsi menyebut bahwa pengurusan sertifikat dan izin tata ruang sering kali melibatkan suap, memperlambat proses, dan menaikkan biaya tak resmi. Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang menyentuh Kementerian ATR/BPN, yang sebelumnya juga pernah diterpa isu serupa. Publik kini menanti apakah penegakan hukum kali ini akan benar-benar menyentuh aktor intelektual atau hanya berhenti di pelaksana lapangan.
Bagi masyarakat, OTT ini menjadi ujian kredibilitas pemerintah dalam membersihkan birokrasi pertanahan. Jika tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem, celah korupsi akan terus dipakai oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Investasi di sektor properti dan perumahan rakyat pun berisiko terhambat karena ketidakpastian hukum.
Ke depan, sorotan tertuju pada langkah KPK memperluas penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka baru. Apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola pertanahan nasional, atau sekadar riak kecil yang tenggelam dalam hiruk-pikuk politik? Publik berhak mendapat jawaban.



