KPK Buka Suara soal Status Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Bogor, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Penyidik menyatakan penyidikan masih tahap awal dan belum menyimpulkan keterlibatan Nusron, sementara aliran uang miliaran rupiah terus ditelusuri.
- Kasus ini berpotensi mengguncang tata kelola pertanahan dan iklim investasi properti, dengan publik menanti apakah penyidikan akan menjalar ke level menteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat dari delapan tersangka itu disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, memicu pertanyaan publik tentang sejauh mana keterlibatan sang menteri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), menegaskan bahwa penyidikan baru memasuki tahap permulaan. Ia meminta semua pihak memberi ruang bagi penyidik untuk mendalami perkara sebelum menarik kesimpulan lebih jauh. "Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang awalnya mengamankan 19 orang. Dari pemeriksaan intensif dalam batas waktu yang sempit, penyidik baru bisa menetapkan delapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Taufik menjelaskan bahwa satu orang kerap tidak cukup menyampaikan seluruh fakta, sehingga dibutuhkan beberapa tahap pemeriksaan sebelum gelar perkara memutuskan status hukum para pihak.
KPK mengungkap kronologi perkara yang berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Bogor. Sebagian tanah itu diduga masih dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Gugatan dilayangkan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon, dan Kantor Pertanahan Bogor pun mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB tersebut, namun di sisi lain mencabut gugatan di PTUN.
Menurut KPK, komunikasi terjadi antara perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, dan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung, tidak akan membuka blokir tanpa arahan atasan. Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi, lantas meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat, namun Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian memberikan Rp 200 juta kepada Sontang.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Achmad Taufik Husein.
KPK juga menduga adanya pemberian "uang pengurusan" HGB atas tanah PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Nusron lainnya. Selain itu, penyidik menemukan Rp 8 miliar dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri, serta setoran tunai Rp 10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan M Fakhry, yang berasal dari pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan. Uang tersebut kemudian diduga ditampung oleh Fahd El Fouz, yang juga disebut orang kepercayaan menteri.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Sektor pertanahan adalah fondasi iklim investasi properti dan infrastruktur. Ketika proses pembukaan blokir HGBโyang seharusnya murni administratifโdiduga dicampuri suap, kepastian hukum bagi pengembang dan pemilik lahan menjadi taruhannya. Investor, baik domestik maupun asing, akan mencermati apakah KPK mampu menuntaskan penyidikan tanpa tebang pilih. Reputasi Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengelola administrasi pertanahan nasional juga dipertaruhkan.
Hingga kini, KPK belum menyimpulkan keterlibatan Nusron Wahid. Taufik menegaskan bahwa penyidikan masih akan berkembang dan meminta waktu untuk pendalaman lebih lanjut. "Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri," imbuhnya. Pernyataan itu menyiratkan bahwa kasus ini bisa menjalar ke pihak lain, termasuk mereka yang memiliki pengaruh politik lebih besar.
Yang perlu dicermati, pola korupsi di sektor pertanahan kerap melibatkan aktor-aktor yang saling melindungi. Keberadaan empat orang kepercayaan menteri sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana seorang pejabat tinggi dapat mengendalikan bawahannya, atau justru memanfaatkan mereka untuk kepentingan pribadi. Transparansi proses hukum dan akuntabilitas publik akan menjadi ujian bagi pemerintahan saat ini. Jika penyidikan berhenti di level pelaksana, kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi bisa tergerus. Sebaliknya, jika kasus ini diusut tuntas, ia bisa menjadi preseden penting bagi reformasi tata kelola pertanahan.
Pertanyaan besarnya: akankah KPK berani menelusuri aliran uang hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab, ataukah kasus ini akan menguap seperti sejumlah perkara besar lainnya? Publik menanti jawabannya, dan waktu akan menguji integritas penegakan hukum di negeri ini.



