KPK Diuji: Seberapa Jauh Harus Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB Bogor?
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan empat orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Bogor, memicu pertanyaan publik tentang keterlibatan atasannya.
- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai ada dua alasan kuat KPK harus mendalami peran menteri: kedekatan personal para tersangka dan kewenangan strategis menteri dalam mengendalikan kebijakan pertanahan.
- Ujian bagi KPK adalah menelusuri aliran dana hingga ke aktor paling atas, termasuk dugaan Rp106 miliar, tanpa tebang pilih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Penetapan ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana KPK akan menjangkau aktor di atas mereka?
Keempat tersangka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, Fahd A Rafiq, dan Rizal Pahlefi. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang juga mengamankan barang bukti senilai total Rp106,3 miliar. Nilai itu menjadikan perkara ini salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di sektor pertanahan. Namun, bagi publik, ukuran keberhasilan penindakan tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Pertanyaannya bergeser pada seberapa dalam penyidik berani mengusut kemungkinan keterlibatan atasan langsung para tersangka.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai ada dua alasan utama yang membuat KPK tidak bisa mengabaikan kemungkinan tersebut. Pertama, para tersangka merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan personal dengan menteri. Kedua, struktur kewenangan di Kementerian ATR/BPN menempatkan menteri sebagai penentu akhir dalam berbagai kebijakan strategis, termasuk yang berkaitan dengan HGB.
"Yang pertama, ini orang-orang yang dijaring, orang-orang dekat menteri. Yang kedua, kewenangan menteri kan yang paling menentukan. Sehingga KPK harus melihat kemungkinan keterlibatan dari menteri ATR BPN ini," ujar Zaenur dalam sebuah program televisi, Selasa (15/9/2026).
Zaenur merinci sejumlah langkah yang dapat dilakukan penyidik untuk menguji sejauh mana keterlibatan menteri. Pertama, memeriksa komunikasi para pihak yang telah diamankan, termasuk jejak percakapan di ponsel mereka, untuk melihat apakah ada kontak langsung maupun tidak langsung dengan menteri. Kedua, melakukan pemeriksaan silang terhadap para tersangka guna mendalami peran masing-masing dan menguji apakah ada pengetahuan, persetujuan, atau bahkan perintah dari atasan. Ketiga, menelusuri aliran dana tidak hanya pada transaksi saat ini, tetapi juga pada peristiwa-peristiwa sebelumnya yang mungkin melibatkan menteri.
Metode follow the money menjadi krusial. Dugaan aliran dana sekitar Rp106 miliar yang mencuat dalam perkara ini, menurut Zaenur, harus ditelusuri hingga ke tujuan akhirnya. Jika penyidik hanya berhenti pada empat tersangka tanpa mengusut kemungkinan aliran ke atas, publik akan menilai KPK tidak serius menangani kasus yang menyangkut pejabat tinggi.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi keberanian pimpinan KPK. Di tengah tekanan politik dan ekspektasi publik yang tinggi, keputusan untuk memeriksa atau tidak memeriksa seorang menteri akan menjadi tolok ukur independensi lembaga antirasuah tersebut. Zaenur menyebut hal ini sebagai momen krusial yang akan menentukan reputasi KPK di mata masyarakat.
Bagi pelaku pasar dan investor properti, perkembangan ini patut dicermati. Kementerian ATR/BPN memegang peran sentral dalam penerbitan sertifikat tanah, termasuk HGB yang menjadi fondasi banyak proyek properti dan investasi. Ketidakpastian hukum akibat kasus ini dapat memengaruhi iklim investasi, terutama jika proses perizinan di daerah ikut terdampak. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap berjalan transparan dan akuntabel, tanpa mengorbankan kepastian usaha.
Ke depan, publik akan menantikan apakah KPK memanggil Menteri Nusron Wahid untuk dimintai keterangan. Jika langkah itu diambil, prosesnya harus berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, jika tidak, KPK perlu menjelaskan secara terbuka alasan di balik keputusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi. Bagaimanapun, kasus ini akan menjadi cermin bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor yang selama ini rawan penyimpangan.



