KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor: Uang Rp106 Miliar dan Nama Besar Summarecon
Baca dalam 60 detik
- KPK menahan delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor, termasuk Dirut PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pejabat ATR/BPN.
- Barang bukti mencapai Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, dengan dugaan suap Rp1,5 miliar dari Summarecon untuk membuka blokir sertifikat tanah.
- Kasus ini menyeret empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memicu pertanyaan tentang tata kelola pertanahan dan integritas kementerian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (15/9) dan berlanjut ke penyidikan intensif. Di antara yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Adrianto, KPK menahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Tiga nama lain yang turut ditetapkan adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Sontang disebut tidak bersedia memproses permohonan tersebut tanpa arahan dari atasannya. Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, perantara Yaser dan Rizal mendapat informasi bahwa Sontang meminta fee dengan kode "dua" senilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diperkirakan menerima bagian.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto yang menghasilkan temuan uang dalam koper merah. Rincian lainnya: di rumah Rizal Pahlevi ditemukan Rp896 juta; di rumah Zimamun Ni'am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Rp8 juta; dan di rumah Sontang Coin Manurung Rp49,5 juta. KPK belum mengungkap peran spesifik masing-masing tersangka, namun penyidik menyatakan memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Ia menegaskan pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. "Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum siapa pun," kata Ossy usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9). Ia juga menolak berspekulasi mengenai substansi perkara sebelum ada keterangan resmi dari KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Nusron Wahid belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam membenahi tata kelola pertanahan, terutama setelah sebelumnya KPK menangani sejumlah perkara serupa di sektor agraria. Dampaknya bagi dunia usaha properti dan investor properti bisa signifikan: proses perizinan yang selama ini dianggap berbelit berpotensi semakin diawasi ketat, sementara emiten seperti Summarecon Agung Tbk menghadapi risiko reputasi dan ketidakpastian hukum.
Ke depan, publik akan menanti apakah KPK akan mengusut kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi. Pertanyaan besarnya: sejauh mana praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi sistemik, dan apakah kasus ini akan mendorong reformasi birokrasi di ATR/BPN atau sekadar menjadi catatan hitam lain dalam daftar panjang korupsi sektor agraria?



