Kurator Menanti Payung Hukum: PERKAPI Desak DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator
Baca dalam 60 detik
- PERKAPI mendesak DPR RI memprioritaskan RUU Profesi Kurator karena profesi ini belum memiliki undang-undang khusus sejak 1998.
- RUU ini diharapkan menjadi lex specialis yang mengatur standar kompetensi, rekrutmen, hingga perlindungan hukum bagi kurator.
- Komisi XIII DPR tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU, dengan masukan dari organisasi profesi masih diperlukan.

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendorong DPR RI untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Desakan ini muncul karena profesi kuratorโyang telah eksis sejak 1998โbelum memiliki payung hukum khusus yang mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi, hingga pengawasan. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa, Dewan Pembina PERKAPI Asri Munde menegaskan bahwa aturan khusus diperlukan untuk mencegah kekosongan dan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Asri, selama ini tata cara rekrutmen dan standar kompetensi kurator tidak diatur secara memadai. "Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, segala macam itu juga belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi 'lex specialis'," ujarnya. Lex specialis berarti hukum yang bersifat khusus, yang diharapkan dapat mengesampingkan aturan umum dalam hal terjadi konflik norma.
Urgensi pembentukan RUU ini semakin kuat karena profesi kurator telah berjalan lebih dari dua dekade tanpa naungan undang-undang. Asri menambahkan bahwa selama ini dasar hukumnya hanya berasal dari peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Sudah dari '98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya," katanya. Selain kepastian hukum, PERKAPI menyoroti perlindungan bagi kurator yang menjalankan tugas dengan iktikad baik, namun masih berpotensi menghadapi proses hukum dari pihak yang berkepentingan.
PERKAPI juga membuka peluang pembentukan satu wadah bersama bagi organisasi profesi kurator, terutama untuk menyusun kode etik, standar profesi, serta standar pengawasan yang seragam. "Sebenarnya diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan dengan adanya satu wadah yang bisa menaungi semua organisasi ini, khususnya terkait dengan kode etik dan standar bersama, standar pengawasan bersama," ujar Asri.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa RUU tentang Profesi Kurator telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan. Menurutnya, Komisi XIII saat ini tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU, sehingga masukan dari organisasi profesi sangat diperlukan. "Nanti kami akan share dan kami minta input, dan ini bukan pertemuan pertama, setelah ini pun akan ada panja," kata Willy.
Bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia, keberadaan undang-undang khusus profesi kurator akan memberikan kepastian hukum dalam proses kepailitan dan PKPU. Selama ini, ketidakjelasan standar dan pengawasan dapat menimbulkan risiko bagi para pemangku kepentingan, terutama dalam hal perlindungan aset dan penyelesaian utang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan proses restrukturisasi utang dan likuidasi aset dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha nasional.
Ke depan, pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi DPR dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung profesionalisme kurator. Jika disahkan, undang-undang ini tidak hanya melindungi kurator, tetapi juga memperkuat sistem kepailitan Indonesia agar sejajar dengan praktik internasional. Pertanyaannya, akankah DPR mampu menyelesaikan RUU ini tepat waktu di tengah padatnya agenda legislasi?



