Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas di 4 Bandara: Modus Celana Dalam hingga Body Strapping
Baca dalam 60 detik
- Bea Cukai bersama Polri menggagalkan upaya ekspor emas ilegal di empat bandara dengan total barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
- Jaringan penyelundup yang diduga dikendalikan dari China ini memakai beragam modus, mulai dari menyembunyikan emas di celana dalam modifikasi hingga body strapping.
- Pengungkapan ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan bandara dan koordinasi lintas lembaga untuk menutup celah kebocoran devisa.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas ilegal di empat bandara internasional. Operasi yang berlangsung pada September 2026 ini mengamankan sejumlah warga negara China yang diduga hendak membawa keluar emas tanpa dokumen resmi ke Hong Kong, Singapura, dan Guangzhou.
Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Sam Ratulangi (Manado), dan Kualanamu (Medan). Dari tiga bandara pertama, petugas mengamankan total 24 keping emas batangan dengan berat kumulatif lebih dari 20 kilogram. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp51,3 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara dari kasus-kasus tersebut diperkirakan menembus Rp6,4 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Bambang Wijanarko mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi jaringan penyelundup yang dikendalikan dari luar negeri. "Kami telah berhasil mengidentifikasi jaringan atau kelompok China yang menyelundupkan emas ke Hong Kong. Kami telah dapat mengurai dari mana asal barang, siapa mediatornya, dan di mana transaksi dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Meski demikian, ia belum dapat membeberkan secara rinci identitas jaringan karena masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Modus operandi yang digunakan pun kian beragam. Selain menyembunyikan emas di dalam peralatan elektronik dan barang bawaan, pelaku juga memakai teknik body strapping—melekatkan emas di tubuh—bahkan menyembunyikannya di celana dalam yang telah dimodifikasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pola pembawaan emas ilegal ini sudah terdeteksi berulang. "Pelaku umumnya WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," kata Djaka.
"Kami pastikan jaringan China ini dikendalikan langsung dari luar negeri. Namun belum bisa kami ekspos karena masih dalam penyelidikan," tegas Kombes Pol. Bambang Wijanarko.
Di Bandara Soekarno-Hatta, penindakan dilakukan pada Kamis (10/9/2026) terhadap dua WN China berinisial MZ dan SL yang hendak terbang ke Hong Kong. Petugas menyita 10 keping emas seberat 10.053 gram senilai Rp25,3 miliar. Sementara di Bandara Ngurah Rai, seorang WN China berinisial ZG diamankan pada Minggu (6/9/2026) dengan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram senilai Rp26 miliar. Adapun di Bandara Sam Ratulangi, Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara melakukan dua penindakan terhadap lima WN China yang hendak menuju Singapura dan Guangzhou.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan di bandara internasional, terutama pada rute-rute favorit penyelundup. Emas merupakan komoditas yang mudah dicairkan dan memiliki nilai tinggi, sehingga kerap menjadi sasaran ekspor ilegal. Keberhasilan penggagalan ini tidak lepas dari analisis informasi dan koordinasi antara Bea Cukai, Avsec, Imigrasi, serta maskapai penerbangan. Namun, masih ada pertanyaan besar: seberapa dalam jaringan ini merambah dan berapa banyak emas yang telah lolos sebelumnya?
Bagi Indonesia, penyelundupan emas tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sisi royalti dan pajak ekspor, tetapi juga mengancam stabilitas cadangan devisa. Emas yang seharusnya tercatat sebagai ekspor resmi dan memberikan kontribusi pada neraca perdagangan justru mengalir keluar secara ilegal. Praktik ini juga berpotensi mencuci uang dan mendanai aktivitas ilegal lainnya. Investor dan pelaku pasar perlu mencermati apakah pengawasan akan diperketat, yang bisa memengaruhi arus perdagangan emas legal.
Ke depan, penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan penyelundup menjadi kunci. Pemerintah didorong untuk memperkuat sistem deteksi dini di bandara, termasuk pemanfaatan teknologi pemindaian canggih dan berbagi data lintas negara. Tanpa langkah sistematis, modus-modus baru akan terus bermunculan. Akankah pengungkapan ini menjadi titik balik pengawasan ekspor emas, atau hanya sekadar episodik? Waktu yang akan membuktikan, tetapi publik menanti gebrakan berikutnya.



