KPK Buka Peluang Hukuman Berat untuk Fahd Arafiq: Status Residivis Korupsi Ketiga Kali
Baca dalam 60 detik
- Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon Bogor.
- Statusnya sebagai residivis karena sudah tiga kali terlibat korupsi membuka ruang pemberatan hukuman oleh penuntut umum dan hakim.
- KPK masih menelusuri aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar yang kembali tersandung kasus korupsi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026), KPK menyatakan bahwa status Fahd sebagai residivis—karena telah tiga kali terjerat perkara korupsi—akan menjadi faktor pemberat dalam tuntutan pidana.
Fahd, yang juga dikenal sebagai Fahd El Fouz, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Posisinya dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang berperan menampung aliran uang tidak resmi.
"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia menambahkan bahwa catatan-catatan hukum tersebut akan menjadi pertimbangan tim penuntut umum saat menyusun tuntutan dan hakim saat menjatuhkan putusan.
Kasus ini mencuat setelah KPK mendeteksi adanya gratifikasi yang diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta pelayanan pertanahan lainnya. Uang-uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara. Salah satunya adalah Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yang kemudian meneruskan dana ke Arif Sugiyanto (ARF). Arif berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta, termasuk Muhammad Fakhry (MF), yang juga diduga bagian dari lingkaran kepercayaan menteri.
Dari penelusuran KPK, dana yang terkumpul diserahkan kepada Fahd A Rafiq selaku penampung. Selain itu, KPK menemukan penerimaan lain oleh Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang mencapai Rp 8 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai dalam koper dan kardus-kardus, dengan total nilai sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," kata Taufik.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar skandal korupsi biasa. Ia menyoroti praktik suap dalam pengurusan hak atas tanah—sektor yang sangat rentan dan berdampak langsung pada iklim investasi properti. Pembukaan blokir HGB untuk proyek properti besar seperti Summarecon menunjukkan bagaimana kepentingan bisnis dapat bertemu dengan celah birokrasi. Jika tidak ditangani serius, praktik semacam ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menaikkan biaya tidak resmi yang pada akhirnya membebani konsumen dan investor.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Namun, tantangan terbesarnya adalah membuktikan aliran dana yang rumit dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di tingkat pusat hingga daerah. Masyarakat pun menanti apakah proses hukum kali ini akan berjalan tanpa tebang pilih, mengingat Fahd memiliki kedekatan dengan elite politik.
Ke depan, publik akan mencermati apakah status residivis benar-benar berimplikasi pada hukuman yang lebih berat, sekaligus menjadi preseden bagi pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. Pertanyaannya, akankah KPK mampu mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada impunitas bagi para pelaku?



