Anggota DPRD Rembang Dilaporkan ke BK, Dugaan Perselingkuhan Terjadi Saat Kunjungan Kerja
Baca dalam 60 detik
- Seorang anggota DPRD Rembang berinisial W diadukan ke Badan Kehormatan oleh kepala desa asal Kecamatan Kragan karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
- Kuasa hukum pengadu mengklaim perselingkuhan terjadi lima kali, selalu saat W mengikuti kunjungan kerja, dengan bukti chat WhatsApp, foto, dan video.
- Badan Kehormatan DPRD Rembang belum menerima disposisi dari pimpinan, sehingga proses pemeriksaan etik masih tertahan.

Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Rembang berinisial W memasuki ranah etik setelah seorang kepala desa di Kecamatan Kragan, S, mengadukan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan itu mencuat ke publik setelah kuasa hukum S membeberkan kronologi yang menyebut pertemuan-pertemuan terlarang terjadi justru ketika W menjalani kunjungan kerja (kunker).
Pengacara S, Ahmad Badrus Somad, mengungkapkan bahwa dugaan hubungan gelap antara W dan Z—istri S—berlangsung setidaknya lima kali, dan seluruhnya bertepatan dengan agenda kunker. Rentang waktunya membentang dari 19 Agustus 2025 di Semarang hingga 3 Maret 2026 di Gresik, Jawa Timur, yang jatuh pada bulan Ramadan. “Setiap ada kunker, di situ pula dugaan persetubuhan terjadi,” ujar Badrus, Selasa (15/9/2026).
W diketahui duduk di Komisi II DPRD Rembang yang membidangi Ekonomi dan Keuangan. Pihak pengacara mengklaim telah mengantongi riwayat percakapan WhatsApp, foto, serta rekaman video sebagai bukti. Materi itu, kata Badrus, baru akan diserahkan kepada aparat penegak hukum jika diminta untuk kepentingan penyidikan.
Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menegaskan bahwa substansi aduan bukanlah kewenangan komisinya. Ia mengalihkan seluruh pertanyaan ke BK. “Kami belum mengetahui kronologisnya. Itu sudah masuk ranah BK,” katanya saat dihubungi melalui telepon. Nasirudin juga menjelaskan bahwa dalam setiap kunker, setiap anggota biasanya mendapatkan kamar sendiri di hotel yang telah ditentukan. Namun ia mengakui tidak bisa memantau jika ada anggota yang menerima tamu di luar agenda resmi. “Kami tidak tahu pasti, karena tidak semua hal dilaporkan ke komisi,” ujarnya.
Mekanisme kunker yang longgar itu menjadi titik lemah yang disorot dalam kasus ini. Menurut Nasirudin, anggota yang tidak mengikuti agenda wajib akan dicatat absen satu hari. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan adanya anggota yang tiba-tiba izin di tengah kunker. “Setahu saya tidak ada. Kalau sudah masuk kegiatan, semua harus ikut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Rembang, Muhammad Lutfi Afifi, menyatakan pihaknya belum menerima disposisi dari pimpinan DPRD. “Surat aduannya masih di pimpinan. Kami dari BK belum menerima disposisi,” ujarnya singkat. Hal serupa disampaikan Wakil Ketua BK, Maslican. Ia membenarkan bahwa surat pengaduan telah diterima Sekretariat DPRD (Setwan), tetapi belum diteruskan secara resmi ke BK. “Kemarin sudah diterima Setwan, tapi sampai sekarang BK belum menerima dari Pak Ketua,” kata Maslican. Menurutnya, setelah disposisi turun, BK akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, W belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan detikJateng juga belum mendapat respons. Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro'uf, juga enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebut persoalan itu akan dibahas di forum pimpinan. “Akan dibahas di forum pimpinan,” ucapnya singkat.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus: dugaan pelanggaran etik berat oleh seorang wakil rakyat dan potensi penyalahgunaan fasilitas negara dalam agenda kunjungan kerja. Jika bukti-bukti yang diklaim pengacara S terbukti sah, W berpotensi menghadapi sanksi etik dari BK, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Namun, lambannya disposisi dari pimpinan DPRD ke BK menjadi ujian bagi komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan kode etik. Publik di Rembang dan Jawa Tengah tentu menanti apakah proses ini akan berjalan transparan atau justru tersendat di meja pimpinan.
Bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi cermin bagaimana mekanisme pengawasan internal DPRD bekerja. Ketika aduan etik harus melewati jalur birokrasi yang berbelit, kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat di daerah bisa terkikis. Pertanyaannya, seberapa cepat BK DPRD Rembang bergerak setelah disposisi diterima, dan apakah rekomendasi yang dihasilkan nanti akan cukup kuat untuk memulihkan integritas lembaga?



