Budi Karya Mangkir dari Sidang Banding Suap DJKA, KPK Tetap Lanjut
Baca dalam 60 detik
- Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang banding kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tinggi Medan karena alasan sakit.
- Keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan pengumpulan dana Rp5,5 miliar dari kontraktor proyek perkeretaapian untuk pemenangan Pilpres 2019.
- Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding atas vonis terdakwa Eddy Kurniawan dan Muhlis Hanggani Capah, sementara publik menanti terobosan hukum dalam kasus korupsi sektor transportasi.

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri sidang banding perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (15/9/2026). Budi Karya sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Budi Karya mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran karena sakit. Meski demikian, persidangan tetap berlanjut sesuai agenda.
Panggilan terhadap Budi Karya bukan tanpa alasan. Ia menjabat Menteri Perhubungan pada periode 2016โ2024, di mana DJKA berada di bawah kewenangannya. Keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang mencuat dalam persidangan, terutama kesaksian mantan pejabat DJKA, Danto Restyawan, mengenai pengumpulan dana sekitar Rp5,5 miliar pada 2019. Menurut Danto, dana tersebut dihimpun dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian untuk keperluan pemenangan Pilpres 2019. Danto juga menyebut bahwa Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat tugas dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana tersebut.
Budi Karya membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang maupun mengatur pemenangan tender. Namun, kesaksian Danto menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dalam perkara ini, Budi Karya berstatus sebagai saksi, bukan terdakwa. Perkara banding yang sedang berjalan melibatkan Eddy Kurniawan dan Muhlis Hanggani Capah, Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan. Keduanya terkait dengan proyek jalur kereta api di wilayah Medan periode 2021โ2024. Dua paket pekerjaan yang didakwakan memiliki total pagu sekitar Rp510,7 miliar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di kementerian yang mengelola anggaran infrastruktur besar. DJKA, yang bertanggung jawab atas proyek strategis nasional seperti jalur kereta api, menjadi sasaran empuk praktik rente birokrasi. Dugaan pengumpulan dana untuk kepentingan politik elektoral menunjukkan bagaimana proyek publik bisa disalahgunakan untuk mendanai mesin politik. Jika terbukti, hal ini tidak hanya mencoreng integritas Kemenhub tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Bagi pelaku pasar dan investor, ketidakpastian hukum dalam kasus ini dapat memengaruhi iklim investasi di sektor transportasi. Proyek-proyek kereta api yang sedang berjalan, termasuk yang didanai oleh investor asing, berisiko mengalami penundaan jika penyidikan meluas. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu kelangsungan pembangunan infrastruktur, sekaligus memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa agar tidak menjadi celah korupsi. Transparansi dalam pengelolaan anggaran DJKA menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan dunia usaha.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan memanggil kembali Budi Karya atau menggunakan mekanisme lain untuk mengonfirmasi kesaksian Danto. Jika Budi Karya tetap tidak hadir, majelis hakim dapat mempertimbangkan upaya paksa. Selain itu, pengadilan banding di Medan diharapkan memberikan putusan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengungkap jaringan yang lebih luas. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.



