Mendagri Tito Karnavian: Reforma Agraria Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Amankan Pasal 33 UUD 1945
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan pada keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan penguasaan tanah oleh segelintir pihak.
- Pemerintah menyoroti lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang idle dan berpotensi ditarik kembali oleh negara untuk didistribusikan.
- Perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi industri menjadi dua kutub yang harus dicarikan jalan tengahnya, terutama di Pulau Jawa.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar agenda regulasi, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan seluruh gubernur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Tito, filosofi reforma agraria telah jelas termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Tidak boleh ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak," ujarnya, seraya menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah kepentingan rakyat banyak, bukan korporasi atau kelompok tertentu.
Dalam forum yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan para gubernur itu, Mendagri menyoroti masih adanya penguasaan tanah yang timpang. Ketimpangan ini, menurutnya, berpotensi memicu konflik sosial dan kecemburuan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai mendesak, terutama untuk menata ulang hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang telantar atau tidak produktif.
"Lahan yang idle, tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat," tegas Tito, mengutip arahan Presiden dalam berbagai kesempatan.
Pernyataan itu sejalan dengan prioritas pemerintah yang menempatkan ketahanan pangan sebagai program unggulan. Namun, Tito mengakui ada dilema antara melindungi lahan sawah yang sudah ada dan membuka sawah baru, di satu sisi, dengan kebutuhan lahan untuk industrialisasi yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi, di sisi lain. Tantangan terbesar terletak di Pulau Jawa, yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri paling siap, tetapi juga menghadapi tekanan alih fungsi lahan pertanian yang tinggi.
Untuk menjembatani kepentingan tersebut, Mendagri mengusulkan perlunya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahannya untuk pertanian pangan, sementara daerah lain mendapatkan manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Skema ini, menurutnya, dapat dikaji baik antardaerah maupun antarprovinsi, sehingga beban pembangunan tidak menumpuk pada satu wilayah saja.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, arah kebijakan ini mengandung implikasi ganda. Di satu sisi, penataan kembali lahan idle dapat membuka peluang baru bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil melalui redistribusi aset. Namun di sisi lain, kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi objek investasi, terutama HGU dan HGB, perlu dijaga agar iklim usaha tidak terganggu. Sektor properti, perkebunan, dan industri manufaktur yang bergantung pada lahan akan mencermati setiap detail revisi regulasi ini.
Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada retorika. Dengan melibatkan Komisi II DPR dan seluruh kepala daerah, langkah ini mengisyaratkan pendekatan yang lebih terkoordinasi antara pusat dan daerah. Namun, ujian sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan: apakah lahan yang ditarik kembali benar-benar sampai ke tangan rakyat, atau justru berpindah ke pemilik modal baru dengan skema yang berbeda?
Ke depan, publik akan menantikan apakah revisi regulasi agraria ini mampu menyelesaikan sengketa tanah yang selama ini menjadi bom waktu, sekaligus menjawab kebutuhan investasi yang tidak bisa diabaikan. Jika tidak, reforma agraria hanya akan menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.



