KPK Ciduk 4 Kepercayaan Menteri ATR/BPN, Uang Suap Rp106,3 Miliar Disita
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, empat di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
- Praktik lancung ini melibatkan tarif miliaran rupiah untuk mengurus sertifikat tanah, dengan aliran dana dari sejumlah perusahaan properti ke pejabat dan perantara.
- Penangkapan ini berpotensi mengguncang iklim investasi properti serta menuntut pembenahan tata kelola pertanahan yang selama ini rawan pungli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang diduga berperan sebagai pengumpul, penampung, dan penyalur uang pelicin dari pihak swasta.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (15/9/2026) di Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa para tersangka langsung ditahan setelah gelar perkara menemukan bukti permulaan yang cukup. "Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan para pihak, termasuk empat orang pihak swasta yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, sebagai tersangka," ujar Taufik.
Keempat orang kepercayaan Nusron tersebut adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam mengumpulkan dan menampung uang suap dari berbagai pihak swasta yang membutuhkan layanan pertanahan. Erwin, misalnya, menerima Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Arif Sugiyanto bertindak sebagai pengepul uang suap dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga pusat. Setelah terkumpul, dana tersebut diserahkan kepada Fahd A Rafiq sebagai penampung akhir.
Penyidik juga menemukan transaksi lain, di mana PT Bela Parahyangan menyetorkan uang pelicin senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian meneruskan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Praktik ini jelas merusak sistem pelayanan publik karena para pelaku mematok tarif miliaran rupiah untuk melancarkan urusan sertifikat tanah.
Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah mendorong kemudahan investasi dan reformasi birokrasi. Kementerian ATR/BPN selama ini menjadi salah satu institusi yang paling sering disorot karena praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah. Menurut pengamat tata kelola pemerintahan, M. Rizki, penangkapan ini menggarisbawahi bahwa perbaikan sistem pertanahan masih jauh dari harapan. "Ini pukulan telak bagi upaya pemerintah membangun kepercayaan publik. Jika pejabat dan orang kepercayaan menteri terlibat, maka ada persoalan struktural yang harus segera dibenahi," ujarnya saat dihubungi LyndHub.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan para pihak, termasuk empat orang pihak swasta yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, sebagai tersangka." โ Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor properti dan real estat, kasus ini menjadi peringatan serius. Proses perizinan dan sertifikasi tanah yang selama ini diwarnai biaya tidak resmi dapat memperlambat proyek dan meningkatkan risiko hukum. Investor yang hendak menanam modal di Indonesia perlu mencermati kembali due diligence mereka, terutama terkait legalitas lahan. Pemerintah pun dituntut untuk mempercepat digitalisasi layanan pertanahan guna menutup celah korupsi.
Ke depan, publik akan menantikan apakah KPK akan menyelidiki keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan aliran dana ke pejabat di luar lingkaran menteri. Kasus ini juga bisa menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor agraria dari praktik rente. Jika tidak ditangani secara tuntas, bukan tidak mungkin kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia akan kembali terguncang.



