KPK Jerat 8 Tersangka Suap HGB Summarecon, 4 Orang Dekat Menteri ATR/BPN Ikut Terseret
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Bogor, empat di antaranya disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Penyidik mengungkap aliran uang hingga Rp 10 miliar yang disimpan dalam koper dan kardus, serta menduga keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
- KPK belum memastikan apakah Menteri Nusron akan dipanggil sebagai saksi, sementara publik menanti arah penyidikan yang bisa berdampak pada sektor properti dan tata kelola pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat dari delapan tersangka itu disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menandakan perkara ini menyentuh lingkaran dalam kementerian yang mengurus pertanahan nasional.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Ia memaparkan konstruksi perkara yang bermula dari upaya perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon. Sebagian tanah itu diduga masih dalam sengketa dengan pemilik awal atau ahli waris, yang sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB.
Menurut KPK, ahli waris sempat mengajukan blokir atas SHGB tersebut, namun di sisi lain mencabut gugatan di PTUN. Dari situ, komunikasi antara perantara Summarecon dan orang kepercayaan menteri mencuat ke permukaan. Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menjadi jembatan untuk melobi Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung (SON), agar membuka blokir dan memecah HGB.
"Saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Aliran uang pun terungkap. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat, namun Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), disebut menyerahkan uang itu kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Sebagian, Rp 200 juta, diduga mengalir ke Sontang sebagai fee pembukaan blokir.
KPK juga menduga ada "uang pengurusan" HGB atas tanah PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar yang diberikan kepada Erwin, lalu Rp 1,8 miliar disetorkan ke Arif Sugiyanto (ARF), orang kepercayaan menteri lainnya. Tak berhenti di situ, penyidik menemukan Rp 8 miliar yang diduga diterima Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, bersama Arif. Uang itu disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. KPK juga mencatat setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.
Arif disebut berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan M Fakhry (MF), dua orang kepercayaan Nusron lainnya. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, yang juga disebut orang kepercayaan menteri, diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif. Hingga kini, KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Soal peluang memanggil Nusron sebagai saksi, Taufik menyatakan bahwa keputusan itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa KPK belum menutup pintu untuk memeriksa menteri, namun juga belum ada jadwal pasti.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, kasus ini menjadi ujian terhadap kepastian hukum tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Sektor properti sangat bergantung pada kejelasan status lahan, dan dugaan suap dalam proses HGB-SHM dapat memicu kekhawatiran atas risiko regulasi. Jika penyidikan meluas, ada potensi penundaan sejumlah proyek properti yang tengah mengurus konversi hak atas tanah, terutama di kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi di Kementerian ATR/BPN, yang mengelola salah satu basis data pertanahan terbesar. Kepercayaan publik terhadap proses sertifikasi bisa tergerus jika praktik suap di internal tidak ditindak tegas. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi birokrasi pertanahan, termasuk digitalisasi layanan untuk mempersempit ruang negosiasi ilegal.
Ke depan, arah penyidikan KPK akan menentukan seberapa dalam kasus ini berdampak pada kebijakan pertanahan dan iklim investasi. Apakah KPK akan memanggil Menteri Nusron untuk dimintai keterangan, dan sejauh mana aliran dana ini menjalar ke pejabat lain? Publik menanti jawabannya, sementara pelaku usaha berharap kepastian hukum tetap terjaga.



