Kemenhub Buka Suara: Kapal Laut Menolak Mobil Listrik Bukan Larangan, tapi Syarat Keselamatan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Perhubungan menegaskan penolakan operator kapal terhadap mobil listrik murni karena ketidakmampuan memenuhi standar keselamatan, bukan kebijakan pelarangan.
- Surat Edaran DJPL No. 12/2024 mewajibkan penempatan kendaraan listrik di dek terbuka, kapasitas baterai maksimal 50%, dan alat pemadam khusus—syarat yang belum dipenuhi banyak kapal.
- Bagi pemilik mobil listrik dan pelaku logistik, kondisi ini berpotensi memperlambat distribusi kendaraan antarpulau dan menambah biaya operasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada larangan resmi bagi kapal laut mengangkut mobil listrik. Penolakan sejumlah operator, menurut otoritas, lebih disebabkan ketidakmampuan kapal memenuhi persyaratan keselamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.
Surat edaran yang diteken 4 April 2024 itu mengatur tata cara pengangkutan kendaraan elektrik di kapal berbendera Indonesia. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, mengakui pihaknya masih menerima laporan soal operator yang enggan menerima muatan mobil listrik. "Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Samsuddin, Kemenhub telah menyosialisasikan ulang aturan tersebut ke operator setelah muncul keluhan dari pengguna jasa. Langkah ini diambil agar ketentuan keselamatan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten. Ia menekankan bahwa penolakan bukan berarti kendaraan listrik dilarang diangkut, melainkan ada syarat yang belum terpenuhi. "Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," jelasnya.
Aturan itu merinci sejumlah syarat teknis. Kendaraan listrik tidak boleh diletakkan di geladak bawah; harus di dek terbuka. Baterai harus dalam kondisi terisi tidak lebih dari setengah kapasitas. Kapal juga wajib menyediakan ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi insiden, serta peralatan pemadam yang sesuai karakteristik baterai lithium.
Bagi pemilik mobil listrik di Indonesia, kebijakan ini berdampak langsung pada rencana pengiriman kendaraan antarpulau, terutama rute Jawa–Sumatra–Kalimantan–Sulawesi. Ketidakpastian penerimaan di pelabuhan dapat memperpanjang waktu tunggu dan menambah biaya logistik. Di sisi lain, operator kapal menghadapi dilema investasi: mereka perlu meningkatkan perlengkapan keselamatan, tetapi volume muatan mobil listrik belum tentu menjamin pengembalian modal dalam waktu singkat.
"Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," kata Samsuddin.
Sejumlah pengamat transportasi menilai kebijakan ini sebagai konsekuensi dari pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia yang tidak diimbangi kesiapan infrastruktur pelayaran. Mereka memperkirakan dalam 2–3 tahun ke depan, volume mobil listrik yang menyeberang antarpulau akan meningkat tajam, sehingga operator mau tidak mau harus beradaptasi. Pemerintah disebut perlu memberikan insentif atau tenggat waktu yang jelas agar transisi berjalan mulus.
Kemenhub menyatakan akan terus memantau kepatuhan operator dan membuka dialog dengan asosiasi pelayaran. Opsi sanksi hingga pencabutan izin bisa dipertimbangkan jika ditemukan pelanggaran berulang, meski prioritas utama saat ini adalah pembinaan. Sosialisasi lanjutan dijadwalkan menjangkau pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
Ke depan, pertanyaannya: akankah operator kapal nasional mampu berinvestasi pada teknologi keselamatan baterai, atau justru kalah bersaing dengan armada asing yang lebih siap? Tanpa percepatan, ambisi Indonesia menjadi pusat kendaraan listrik di Asia Tenggara bisa terhambat oleh bottleneck di jalur laut.



