Investor Malaysia Tuntut Bareskrim Periksa Kombes F, Dugaan Penipuan Tambang Emas Rp58,5 Miliar
Baca dalam 60 detik
- WNA Malaysia berinisial S menuntut Bareskrim Polri segera memeriksa Kombes Fahrurozi terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
- Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan mengecek dua lokasi tambang di Sulawesi Utara, namun terlapor belum dipanggil.
- Kasus ini berpotensi mencoreng iklim investasi Indonesia dan memperkuat urgensi pemberantasan tambang ilegal.

Kombes Fahrurozi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas senilai total Rp58,5 miliar. Korban adalah warga negara Malaysia berinisial S. Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, mendesak penyidik segera memeriksa Fahrurozi yang hingga kini belum dipanggil.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 Agustus 2026. Kasus ini kemudian diselidiki Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026. Menurut Bagas, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan melakukan pengecekan langsung di dua titik tambang emas di Sulawesi Utara yang dijanjikan kepada korban.
Dalam laporannya, korban mengaku dikenalkan kepada Fahrurozi yang saat itu menyatakan diri sebagai perwira menengah Mabes Polri. Status tersebut, menurut Bagas, menjadi pemicu utama kepercayaan korban untuk menanamkan modal. Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara dengan jaminan keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana diserahkan secara bertahap: sekitar 1.593.021 USDT (setara Rp26 miliar) pada 22 Mei 2025 untuk Pit 2 dan Pit 3; sekitar Rp13 miliar pada 17-19 Juni 2025 untuk Pit 5; dan sekitar Rp19,5 miliar pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 untuk Pit 6. Total modal pokok yang diserahkan mencapai Rp58,5 miliar.
Masalah muncul ketika legalitas pertambangan yang dijanjikan selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI). Bagas menegaskan laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan upaya mendorong pengusutan yang objektif dan transparan.
"Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Bagas.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan investor asing. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing. Ia berharap tidak ada oknum kepolisian yang justru menghambat semangat pemerintah memberantas tambang ilegal.
Terpisah, Fahrurozi membantah laporan tersebut. Ia mengaku kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan dan berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Fahrurozi juga menyebut bahwa pelapor merupakan terlapor dalam kasus penipuan investasi eurobit yang ia laporkan ke Siber pada April, dengan korban di Bali pada Agustus.
Kasus ini menyoroti dua isu krusial: pertama, perlindungan investor asing dari praktik penipuan yang memanfaatkan atribut institusi; kedua, pengawasan terhadap tambang ilegal yang masih marak. Jika tidak ditangani secara transparan, kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor Malaysia dan negara lain terhadap Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu menjaga iklim investasi yang sehat.
Ke depan, publik menanti apakah Bareskrim akan memanggil Fahrurozi sebagai terlapor. Langkah tersebut akan menjadi ujian integritas institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Tanpa penanganan yang tegas, dikhawatirkan muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.



