Mendagri Tito Karnavian Peringatkan Risiko Obligasi Daerah: Jangan Sampai Bebani Kepala Daerah Berikutnya
Baca dalam 60 detik
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam menerbitkan obligasi daerah karena menyangkut utang yang harus dibayar di masa depan.
- Obligasi hanya layak jika membiayai proyek produktif yang menghasilkan pendapatan, bukan proyek yang justru memberatkan keuangan daerah.
- Rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi Rp5,6 triliun pada 2027-2028 menjadi ujian pertama kebijakan pembiayaan daerah ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah yang berencana menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, instrumen pembiayaan ini menyangkut utang yang harus dibayar, sehingga memerlukan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan beban fiskal bagi pemerintahan berikutnya.
Peringatan itu muncul sebagai respons terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun secara bertahap pada 2027 dan 2028. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut instrumen ini sebagai alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rencana tersebut telah diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027.
Tito menegaskan bahwa prinsip utama penerbitan obligasi daerah adalah kehati-hatian. Ia mengungkapkan banyak kepala daerah yang mengeluh kepadanya karena harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. "Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Tito, utang daerah dapat dibenarkan jika digunakan untuk membiayai kegiatan produktif yang menghasilkan pemasukan untuk membayar utang sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan pembangunan rumah sakit yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mampu menghasilkan pendapatan. Namun, ia mengingatkan bahwa obligasi untuk membiayai pembangunan yang tidak produktif berpotensi menimbulkan beban bagi kepala daerah berikutnya.
"Bayangkan kalau seandainya dia punya kemampuan rendah, sudah ada utang, suruh mengeluarkan obligasi lagi, tambah berat bagi kepala daerah berikutnya. Nanti tekor," kata Tito.
Peringatan ini menyoroti dilema yang dihadapi banyak daerah di Indonesia: kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak versus keterbatasan ruang fiskal. Obligasi daerah memang dirancang sebagai alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel dibandingkan mengandalkan transfer pusat atau pinjaman bank. Namun, tanpa proyek yang benar-benar produktif, instrumen ini bisa menjadi bumerang.
Bagi investor dan pelaku pasar, rencana obligasi DKI Jakarta menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah mulai mencari sumber pendanaan yang lebih beragam. Namun, peringatan Mendagri juga menjadi pengingat bahwa risiko kredit daerah perlu dicermati. Obligasi daerah yang tidak dikelola dengan baik dapat menurunkan peringkat kredit dan meningkatkan biaya pinjaman di masa depan.
Sejumlah pihak sebelumnya telah memberikan catatan. Menteri Keuangan Purbaya mengimbau pemerintah daerah menyiapkan mitigasi risiko jika menerbitkan obligasi. Anggota DPR juga menilai rencana obligasi Jakarta perlu dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah obligasi daerah akan menjadi instrumen pembiayaan yang lazim, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah yang dipinjam benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang melebihi biaya utangnya. Tanpa disiplin fiskal dan pengawasan ketat, obligasi daerah bisa berubah dari solusi menjadi warisan masalah bagi generasi pemerintahan berikutnya.



