Ambang Batas Parlemen 4-5 Persen Menguat di RUU Pemilu, Komisi II Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf membenarkan telah berlangsung pertemuan antarketua umum partai untuk membahas revisi UU Pemilu.
- Usulan ambang batas parlemen yang beredar berada di kisaran 4-5 persen, jauh lebih rendah dari opsi 7 persen yang dinilai berlebihan.
- Pembahasan masih berjalan dan belum final, sementara putusan Mahkamah Konstitusi serta desakan akademisi menjadi pertimbangan penting.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memastikan sudah ada komunikasi tingkat tinggi antarpetinggi partai politik untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan itu menandakan revisi aturan pemilu kini bergerak dari ruang kerja panitia ke meja para pemimpin partai, tahap yang biasanya menentukan arah akhir kesepakatan.
Menurut Dede, pertemuan tersebut membahas salah satu isu paling sensitif dalam revisi UU Pemilu, yakni ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dari informasi yang ia himpun, angka yang diusulkan berada di rentang 4 hingga 5 persen. "Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, seraya menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil.
Angka itu menjadi penting karena ambang batas menentukan berapa banyak suara yang harus dikantongi partai politik agar bisa menempatkan wakil di Senayan. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar peluang partai kecil tersingkir dari peta legislatif. Sebaliknya, ambang batas yang lebih rendah membuka ruang bagi fragmentasi parlemen yang lebih luas. Pilihan di antara dua kutub itulah yang kini menjadi tarik-menarik antarelite.
Dede menyebut angka 4-5 persen masih sejalan dengan praktik di sejumlah negara lain. Namun ia tidak memungkiri bahwa keputusan akhir bergantung pada kesepakatan partai-partai besar. Ia menyinggung bahwa Golkar dan PKS, misalnya, sudah menyepakati usulan ambang batas 5 persen. Jika kesepakatan antarpartai mengerucut, pembahasan akan bergulir ke Komisi II sebagai pemangku kepentingan utama.
"Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II."
Selain ambang batas, revisi UU Pemilu juga menyentuh isu pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurut Dede, persoalan pemilihan presiden dan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari desain pemilu legislatif daerah. Pemilihan DPRD menjadi titik polemik karena berkaitan dengan jadwal, logistik, dan struktur surat suara. Pemisahan pemilu berpotensi mengubah peta partisipasi pemilih serta beban penyelenggara di daerah.
Komisi II, lanjut Dede, juga menampung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil. Artinya, ruang partisipasi publik masih terbuka, meski keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan pemerintah. Proses ini menjadi ujian bagi komitmen parlemen untuk menghasilkan aturan pemilu yang adil dan berkelanjutan.
Bagi pembaca di Indonesia, dinamika ini bukan sekadar perdebatan elite. Ambang batas parlemen menentukan seberapa efektif suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi, seberapa besar biaya politik yang harus dikeluarkan partai, dan seberapa stabil pemerintahan yang terbentuk. Bagi investor dan pelaku pasar, kepastian aturan pemilu memengaruhi iklim usaha karena berkaitan dengan stabilitas politik dan siklus kebijakan. Bagi partai kecil dan pemilih di daerah, angka ambang batas bisa menjadi penentu apakah aspirasi mereka terwakili atau justru tersaring di bilik suara.
Yang perlu dicermati, pembahasan RUU Pemilu ini berlangsung tanpa tenggat yang jelas. Komisi II mengaku sudah memiliki kisi-kisi, tetapi menunggu kesepakatan antarketua umum partai. Pola ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana proses legislasi pemilu akan transparan dan partisipatif, bukan sekadar hasil bagi-bagi kekuatan politik? Publik berhak menuntut agar setiap angka yang disepakati punya dasar argumentasi yang bisa diuji, bukan hanya kompromi ruang tertutup.



