Antam Waspadai Konsumen Emas Hijrah ke Pedagang Bebas Pajak
Baca dalam 60 detik
- PMK Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan Antam dan entitas lain melaporkan transaksi emas-perak ke DJP, memicu kekhawatiran peralihan konsumen.
- Direktur Utama Antam Untung Budiharto menilai beban pelaporan harus setara bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya Antam dan anak perusahaan.
- Jika konsumen pindah ke pedagang tanpa kewajiban lapor, transaksi berisiko keluar dari kanal formal dan melemahkan basis pajak sektor emas.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menilai kewajiban pelaporan transaksi emas dan perak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menggerus pangsa pasar mereka. Kekhawatiran itu muncul karena sebagian pembeli dikabarkan beralih ke pedagang yang tidak terikat aturan serupa.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini menempatkan Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang harus menyerahkan data penjualan emas dan perak setiap bulan. Data yang diminta mencakup identitas pembeli (NPWP/NIK), berat dan jumlah logam mulia, harga, total transaksi, alamat, hingga lokasi butik tempat pembelian.
Dalam rapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026), Direktur Utama Antam Untung Budiharto menyatakan dukungan terhadap prinsip transparansi. Namun ia menyoroti potensi ketidakadilan jika kewajiban itu hanya membebani Antam dan anak perusahaannya, sementara pedagang emas lain tidak terikat aturan yang sama.
"Kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam," ujar Untung.
Untung mengungkapkan bahwa tren penjualan emas Antam sedang menurun. Ia menduga sebagian konsumen merasa keberatan dengan kewajiban pelaporan sehingga memindahkan transaksi dari butik resmi ke toko atau pedagang emas lain yang tidak memiliki beban pelaporan serupa.
Yang lebih dikhawatirkan Antam bukan sekadar penurunan penjualan. Untung memperingatkan bahwa peralihan konsumen dapat menggeser transaksi dari kanal formal yang tercatat ke kanal perdagangan dengan pengawasan lebih longgar. Jika itu terjadi, penerimaan negara dari sektor emas justru berpotensi tergerus, bertentangan dengan tujuan awal kebijakan.
Bagi investor dan pelaku pasar, sinyal ini perlu dicermati. Saham Antam (ANTM) selama ini menjadi salah satu acuan sektor tambang di Bursa Efek Indonesia. Ketidakpastian respons pasar terhadap aturan baru bisa memengaruhi volume penjualan ritel emas, yang merupakan lini bisnis dengan margin cukup signifikan. Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong pergeseran preferensi konsumen ke instrumen emas digital atau produk non-fisik yang diawasi OJK, jika proses pelaporan dianggap terlalu rumit.
Dari sisi konsumen, kewajiban penyerahan NPWP/NIK menimbulkan kekhawatiran soal privasi dan potensi audit pajak. Meski tujuan kebijakan adalah memperkuat basis pajak dan transparansi, sosialisasi yang kurang masif bisa memicu resistensi. Pemerintah perlu memastikan bahwa pedagang emas tradisional dan toko kecil juga terdaftar sebagai ILAP agar tidak terjadi arbitrase regulasi yang merugikan pemain patuh.
Ke depan, DJP dan Kementerian Keuangan menghadapi ujian untuk menyeimbangkan antara pengawasan dan iklim usaha. Jika implementasi tidak konsisten, bukan tidak mungkin Antam dan pemain formal lain akan terus kehilangan pangsa pasar ke sektor informal. Pertanyaannya, akankah pemerintah memperluas cakupan ILAP secara merata sebelum gelombang peralihan konsumen semakin deras?



